Tempuh Jalur PKPU, Mahkota Siap Bertanggung Jawab Selesaikan Masalah
Rabu, 03 Juni 2020 - 20:15 WIB
loading...
Kasus perdata yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) menemukan titik terang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus perdata yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) menemukan titik terang. Penyelesaian sengketa melalui jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan mekanisme yang telah diatur secara hukum. (Baca juga: Ketua Umum Partai Hanura OSO Dipastikan Tak Terlibat Sengketa Korporasi)
Koordinator Tim PKPU PT. MPIP dan PT. MPIS, Daniel Setyonegoro mengungkapkan kasus ini berawal saat beberapa investor PT. Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) yang diwakili Alvin Lim sebagai kuasa hukum melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke kepolisian. ”Polemik terjadi dikarenakan RSO sudah tidak lagi menjabat Direksi di PT. MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di dunia usaha, khususnya di bisnis investasi. ”Semua sengketa ataupun kasus perdata niaga semua sudah diatur oleh hukum. Jadi kedua belah pihak baik perusahaan maupun investor sepanjang patuh dan sabar dengan aturan hukum pasti bisa diselesaikan secara baik,” katanya.
Terkait laporan yang diajukan beberapa orang investor, Daniel menilai, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, Daniel meminta para investor itu sebaiknya mengkaji terlebih dahulu masalah hukum yang ada karena sebenarnya ikatan hukum yang terjadi adalah melulu urusan hukum perdata dan sudah ditempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk penyelesaiannya.
”Ada beberapa hal yang membuat agak kurang pas. Yang mengajukan laporan tersebut jumlahnya lima orang dari kurang lebih 1.800-an investor PT. MPIP, yang saat ini hampir semua telah mendaftar di PKPU dan sedang dalam tahap verifikasi hutang piutang dengan Tim Pengurus,” kata dia.
Artinya, penggugat ini tidak mewakili keinginan seluruh investor. Terdapat mekanisme rapat kreditur dalam proses PKPU yang membicarakan seluruh permasalahan hutang piutang dan masalah perusahaan. ”Jadi jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor bukan segelintir investor,” katanya.
Berikutnya, sambung Daniel, laporan yang diarahkan terkesan salah alamat. Dia menilai, awalnya laporan tersebut mau menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tapi yang dilaporkan tindak penipuan oleh RSO. ”Jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” paparnya.
Koordinator Tim PKPU PT. MPIP dan PT. MPIS, Daniel Setyonegoro mengungkapkan kasus ini berawal saat beberapa investor PT. Mahkota Properti Indo Pratama (MPIP) yang diwakili Alvin Lim sebagai kuasa hukum melaporkan Raja Sapta Oktohari (RSO) ke kepolisian. ”Polemik terjadi dikarenakan RSO sudah tidak lagi menjabat Direksi di PT. MPIP ketika gugatan tersebut didaftarkan,” ujarnya, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, kasus seperti ini sebenarnya sering terjadi di dunia usaha, khususnya di bisnis investasi. ”Semua sengketa ataupun kasus perdata niaga semua sudah diatur oleh hukum. Jadi kedua belah pihak baik perusahaan maupun investor sepanjang patuh dan sabar dengan aturan hukum pasti bisa diselesaikan secara baik,” katanya.
Terkait laporan yang diajukan beberapa orang investor, Daniel menilai, hal itu merupakan hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun demikian, Daniel meminta para investor itu sebaiknya mengkaji terlebih dahulu masalah hukum yang ada karena sebenarnya ikatan hukum yang terjadi adalah melulu urusan hukum perdata dan sudah ditempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk penyelesaiannya.
”Ada beberapa hal yang membuat agak kurang pas. Yang mengajukan laporan tersebut jumlahnya lima orang dari kurang lebih 1.800-an investor PT. MPIP, yang saat ini hampir semua telah mendaftar di PKPU dan sedang dalam tahap verifikasi hutang piutang dengan Tim Pengurus,” kata dia.
Artinya, penggugat ini tidak mewakili keinginan seluruh investor. Terdapat mekanisme rapat kreditur dalam proses PKPU yang membicarakan seluruh permasalahan hutang piutang dan masalah perusahaan. ”Jadi jalur PKPU itu memberi perlindungan hukum bagi seluruh investor bukan segelintir investor,” katanya.
Berikutnya, sambung Daniel, laporan yang diarahkan terkesan salah alamat. Dia menilai, awalnya laporan tersebut mau menyelesaikan persoalan dengan perusahaan tapi yang dilaporkan tindak penipuan oleh RSO. ”Jadi kurang pas dan sangat dipaksakan oleh kuasa hukum dari investor tersebut yang kelihatannya kurang memahami proses PKPU. Tapi ya kembali lagi, proses hukum kita hormati,” paparnya.
Lihat Juga :