Bareskrim Tangkap JS Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 15:35 WIB
loading...
Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga menjadi pendana jaringan pinjol ilegal yang menyebabkan seorang ibu bunuh diri di Wonogiri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka yang diduga menjadi pendana jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebabkan seorang ibu bunuh diri di Wonogiri. Tersangka berinisial JS seorang perempuan yang diduga merupakan pendana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal tersebut.
"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/10/2021). Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE
Dalam perkara ini, Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS telah mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Beberapa di antaranya adalah, aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Diketahui, Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'Fulus Mujur' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tegas Helmy.
"Ditangkap saudari JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Dan juga sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada awak media di Jakarta, Jumat (22/10/2021). Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pinjol Ilegal Penyebar Foto Porno Akan Dijerat UU ITE
Dalam perkara ini, Helmy menuturkan bahwa KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali JS telah mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal. Beberapa di antaranya adalah, aplikasi pinjol bernama Fulus Mujur hingga Pinjaman Nasional.
Diketahui, Aplikasi pinjol Fulus Mujur inilah yang mengirim uang ke ibu di Wonogiri. Pinjol ilegal Fulus Mujur merupakan satu dari 23 aplikasi yang meneror ibu tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Salah satu di antaranya yaitu aplikasi 'Fulus Mujur' yang dikelola oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," tegas Helmy.
Lihat Juga :