Kisruh Demokrat, Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis Jadi Saksi Ahli Kubu AHY

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:22 WIB
loading...
Kisruh Demokrat, Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis Jadi Saksi Ahli Kubu AHY
Ahli Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan urusan parpol seharusnya diselesaikan lewat mekanisme demokrasi, tidak dipaksakan lewat pengadilan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat menghadirkan dua orang saksi ahli hukum tata negara dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021). Keduanya adalah Zainal Arifin Mochtar dan Margarito Kamis.

Zainal mengungkapkan, sejarah mencatat bahwa di Indonesia partai yang tiba-tiba mengalami perpecahan adalah oposisi pemerintah yang sedang berkuasa.

"Selalu yang dirusak adalah partai oposisi. Entah kebetulan atau tidak tapi biasanya oposisi, Itu bahaya sekali untuk demokrasi, makanya saya harus ingatkan," kata Zainal Arifin Mochtar di lobby PTUN Jakarta, Kamis (21/10/2021) sore.



Menurut dia, mekanisme demokrasi tidak seharusnya dipaksakan diselesaikan di pengadilan. "Mekanisme demokrasi harusnya diselesaikan dengan mekanisme demokrasi. Jangan paksa mekanisme demokrasi itu diselesaikan di pengadilan karena bahaya. Kenapa? Sebab kita akan menggeser dari negara demokrasi itu menjadi apa yang disebut orang menjadi juristokrasi, negara yang segalanya diputus pengadilan," jelas Zainal.

Lalu apa mekanisme demokrasi yang dimaksudnya? Zainal mengatakan mekanisme tersebut adalah penyelesaian internal partai sesuai ketentuan UU. "Cukup diselesaikan di internal partai, jangan dipaksakan keluar. Bahaya kalau kita biasakan terus menerus seperti ini itu bisa merusak selain negara demokrasi juga merusak demokrasi itu sendiri. Harus ada yang namanya oposisi," jelas pria yang akrab dipanggil Ucheng tersebut.



Sementara itu, Margarito Kamis mengatakan persoalan KLB Partai Demokrat sebenarnya sangat sederhana bila mengacu perundang-undangan. "Siapa sih yang menyelenggarakan kongres? UU Nomor 2/2008 maupun UU Nomor 2/2011 tentang perubahan UU 2008 itu mengatur bahwa kekuasaan tertinggi itu ada di kongres dan atau kongres luar biasa," jelas Margarito.

Dia menjelaskan bahwa kongres dan kongres luar biasa itu hanya bisa dilaksanakan DPP yang sah. Karena itu, Margarito mempertanyakan siapa pelaksana KLB Deliserdang.

"Yang salah dari segi hukum, DPP itu organ bukan personal. Dari situ saja kita bisa mengecek sederhana siapa sih yang menyelenggarakan kongres di Deliserdang kemarin itu. Mau disebut apa kongres itu? Karena yang menyebut kongres hanya dua, kongres dan kongres luar biasa tidak ada kongres lain," ucap Margarito.

"Dan kongres-kongres luar biasa itu diselenggarakan DPP. DPP itu organ. Kemarin itu siapa? Itu saja sudah keliru. Itu sebabnya sedari awal sekali sehari atau dua hari saya dipanggil salah satu televisi swasta dan saya bilang (KLB Deliserdang) itu tidak sah. Saya cukup pasti menyebutkan itu tidak sah. Oleh karena itu saya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam gugatan perkara ini," tutur Margarito.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)