Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal
Dalam rangka penguatan dan percepatan pemberdayaan industri halal, Kemenperin telah menyusun serangkaian program strategis yang mencakup Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Proses Produksi, Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Industri Halal (seperti LPH, Lembaga Diklat Halal, Laboratorium Uji Halal), Pengembangan Kawasan Industri Halal, serta Publikasi dan Promosi.
Untuk mencapai hal tersebut, salah satu unsur yang perlu disiapkan adalah sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang industri yang akan berpartisipasi dalam jaminan produk halal.
“Beberapa peran ASN yang diatur di dalam peraturan perundangan terkait halal di antaranya adalah terkait pemeriksaan proses produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pendampingan proses produk halal” ujar Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kemenperin di Jakarta, Kamis (21/10).
“Untuk itu, kami menyiapkan program bimbingan teknis secara massif dan komprehensif bagi para ASN yang menduduki jabatan fungsional terkait pembinaan dan pelayanan industri seperti pembina industri, Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dosen, widayaiswara dan jabatan fungsiona lainnya. Sementara itu Untuk Pemeriksaan produk halal akan dilakukan oleh ASN yang telah mendapat sertifikasi sebagai auditor halal dan berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah terakreditasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).” ujar Dody.
Dody juga menambahkan bahwa, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan beberapa balai besar yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) untuk menjadi LPH dan mendapatkan akreditasi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pada akhir September lalu, berita menggembirakan datang dari Pekanbaru bahwa Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Pekanbaru telah mendapatkan akreditasi sebagai LPH pertama dari instansi pemerintah.
Dody berharap unit teknis lainnya dapat menyusul BPPSI menjadi LPH sehingga percepatan sertifikasi produk halal dapat tercapai.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Junadi Marki, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa sebagai pembina industri, sudah selayaknya Kemenperin hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan industri halal.
“Peran signifikan aparatur pemerintah dalam upaya mendukung suksesnya pencapaian target sertifikasi produk halal ini akan menstimulus berkembangnya ekosistem halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional” ujar Marki
“Sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam rangka peningkatan kapasitas ASN untuk mendukung Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Kemenperin telah melakukan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal bagi ASN di lingkungan Kemenperin dalam rangka percepatan pendampingan proses produk halal pada 14 Oktober 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi SJPH bagi ASN di lingkungan dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Perdindustrian pada 19 Oktober 2021” papar Marki.
Dalam rangka penguatan dan percepatan pemberdayaan industri halal, Kemenperin telah menyusun serangkaian program strategis yang mencakup Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Proses Produksi, Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Industri Halal (seperti LPH, Lembaga Diklat Halal, Laboratorium Uji Halal), Pengembangan Kawasan Industri Halal, serta Publikasi dan Promosi.
Untuk mencapai hal tersebut, salah satu unsur yang perlu disiapkan adalah sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang industri yang akan berpartisipasi dalam jaminan produk halal.
“Beberapa peran ASN yang diatur di dalam peraturan perundangan terkait halal di antaranya adalah terkait pemeriksaan proses produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pendampingan proses produk halal” ujar Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kemenperin di Jakarta, Kamis (21/10).
“Untuk itu, kami menyiapkan program bimbingan teknis secara massif dan komprehensif bagi para ASN yang menduduki jabatan fungsional terkait pembinaan dan pelayanan industri seperti pembina industri, Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dosen, widayaiswara dan jabatan fungsiona lainnya. Sementara itu Untuk Pemeriksaan produk halal akan dilakukan oleh ASN yang telah mendapat sertifikasi sebagai auditor halal dan berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah terakreditasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).” ujar Dody.
Dody juga menambahkan bahwa, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan beberapa balai besar yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) untuk menjadi LPH dan mendapatkan akreditasi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pada akhir September lalu, berita menggembirakan datang dari Pekanbaru bahwa Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Pekanbaru telah mendapatkan akreditasi sebagai LPH pertama dari instansi pemerintah.
Dody berharap unit teknis lainnya dapat menyusul BPPSI menjadi LPH sehingga percepatan sertifikasi produk halal dapat tercapai.
Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Junadi Marki, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa sebagai pembina industri, sudah selayaknya Kemenperin hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan industri halal.
“Peran signifikan aparatur pemerintah dalam upaya mendukung suksesnya pencapaian target sertifikasi produk halal ini akan menstimulus berkembangnya ekosistem halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional” ujar Marki
“Sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam rangka peningkatan kapasitas ASN untuk mendukung Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Kemenperin telah melakukan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal bagi ASN di lingkungan Kemenperin dalam rangka percepatan pendampingan proses produk halal pada 14 Oktober 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi SJPH bagi ASN di lingkungan dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Perdindustrian pada 19 Oktober 2021” papar Marki.