Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal

Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:39 WIB
loading...
Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal
Beberapa peran ASN yang diatur didalam peraturan perundangan terkait halal diantaranya adalah terkait pemeriksaan proses produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pendampingan proses produk halal.
A A A
JAKARTA - Kemenperin Bangun Kompetensi ASN Demi Dukung Sistem Jaminan Produk Halal

Dalam rangka penguatan dan percepatan pemberdayaan industri halal, Kemenperin telah menyusun serangkaian program strategis yang mencakup Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal, Pembinaan Proses Produksi, Fasilitasi Pembangunan Infrastruktur Industri Halal (seperti LPH, Lembaga Diklat Halal, Laboratorium Uji Halal), Pengembangan Kawasan Industri Halal, serta Publikasi dan Promosi.

Untuk mencapai hal tersebut, salah satu unsur yang perlu disiapkan adalah sumberdaya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) bidang industri yang akan berpartisipasi dalam jaminan produk halal.

“Beberapa peran ASN yang diatur di dalam peraturan perundangan terkait halal di antaranya adalah terkait pemeriksaan proses produk halal, pengawasan jaminan produk halal, dan pendampingan proses produk halal” ujar Dody Widodo, Sekretaris Jenderal Kemenperin di Jakarta, Kamis (21/10).

“Untuk itu, kami menyiapkan program bimbingan teknis secara massif dan komprehensif bagi para ASN yang menduduki jabatan fungsional terkait pembinaan dan pelayanan industri seperti pembina industri, Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), dosen, widayaiswara dan jabatan fungsiona lainnya. Sementara itu Untuk Pemeriksaan produk halal akan dilakukan oleh ASN yang telah mendapat sertifikasi sebagai auditor halal dan berada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang telah terakreditasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).” ujar Dody.

Dody juga menambahkan bahwa, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan beberapa balai besar yang berada di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) untuk menjadi LPH dan mendapatkan akreditasi untuk melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Pada akhir September lalu, berita menggembirakan datang dari Pekanbaru bahwa Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri (BPPSI) Pekanbaru telah mendapatkan akreditasi sebagai LPH pertama dari instansi pemerintah.

Dody berharap unit teknis lainnya dapat menyusul BPPSI menjadi LPH sehingga percepatan sertifikasi produk halal dapat tercapai.

Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Junadi Marki, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa sebagai pembina industri, sudah selayaknya Kemenperin hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan pembinaan industri halal.

“Peran signifikan aparatur pemerintah dalam upaya mendukung suksesnya pencapaian target sertifikasi produk halal ini akan menstimulus berkembangnya ekosistem halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional” ujar Marki

“Sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam rangka peningkatan kapasitas ASN untuk mendukung Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), Kemenperin telah melakukan Sosialisasi Sistem Jaminan Produk Halal bagi ASN di lingkungan Kemenperin dalam rangka percepatan pendampingan proses produk halal pada 14 Oktober 2021, yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi SJPH bagi ASN di lingkungan dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Perdindustrian pada 19 Oktober 2021” papar Marki.

Selain menggiatkan program capacity building ASN, Kemenperin juga merencanakan sebuah kegiatan untuk memberikan apresiasi khusus kepada berbagai pihak dan pemangku kebijakan yang berperan aktif dalam pengembangan industri halal nasional melalui Indonesia Halal Industry Awards 2021.

“Kegiatan tersebut diharapkan mampu mendorong semua pihak untuk lebih meningkatkan kinerja dan perannya dalam membangun industri halal nasional,” ujar Marki.

Lebih lengkap, kategori dalam INDONESIA HALAL INDUSTRY AWARDS 2021 tahun 2021 meliputi tujuh kategori. Pertama, Best Halal Innovation yang diberikan kepada berbagai pihak yang melakukan inovasi di bidang halal, baik secara individu, kelompok, lembaga, maupun perusahaan industri.

Kedua, Best Social Impact Initiative yang diberikan kepada kelompok dan perusahaan yang berperan besar dalam pengembangan Industri Halal, baik pada zona lokal, daerah, maupun nasional dengan mengalokasikan secara khusus penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Ketiga, Best Halal Supply Chain, diberikan kepada perusahaan industri yang secara konsisten mampu memastikan bahan baku dan bahan penolong yang digunakan berasal dari sumber-sumber yang halal, thoyyib, dan mampu tertelusur.

Keempat, penghargaan kategori Best Small Enterprise yang diberikan kepada perusahaan industri kategori kecil yang secara konsisten menjalankan prinsip-prinsip Halal dalam menjalankan produksinya. Kelima, Best Halal Industrial Estate yang diberikan kepada perusahaan Kawasan Industri yang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan Kawasan Industri Halal.

Keenam, Best Export Expansion yang diberikan kepada perusahaan industri yang menunjukkan kinerja ekspor produk halal yang luar biasa. Ketujuh, Best Halal Financial Support yang diberikan kepada lembaga atau institusi keuangan yang memberikan dukungan terhadap tumbuhnya industri halal nasional. CM
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0965 seconds (0.1#10.140)