Bupati Kuansing Andi Putra Irit Bicara Saat Digiring ke Rutan KPK

Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:50 WIB
loading...
Bupati Kuansing Andi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Bupati Kuansing Andi Putra resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini. Dia irit bicara dan terus menunduk saat digiring ke Rutan KPK.

Andi Putra yang merupakan bupati Kuantan Singingi (Kuansing) ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin usaha sawit PT Adimulia Agrolestari.

Mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digelandang keluar dari Gedung KPK. Andi Putra irit bicara ketika dicecar berbagai macam pertanyaan oleh awak media, saat hendak dibawa petugas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Enggak ada. Enggak, enggak," kata Andi Putra saat dikonfirmasi awak media soal aliran dana suap, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), malam.

Andi Putra
terus menunduk saat dibawa petugas ke mobil tahanan untuk digiring ke rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Andi Putra bakal menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.



KPK juga menahan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR). Sudarso bakal menjalani masa tahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.

Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau, pada Senin, 18 Oktober 2021. Andi Putra dan Sudarso baru dibawa ke Jakarta pada hari ini karena masih harus menjalani pemeriksaan awal di Riau.

Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)