Kasus Gratifikasi, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Segera Jalani Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko terkait kasus dugaan gratifikasi . Surat dakwaan Eddy Rumpoko tersebut juga telah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/10/2021).
Hingga saat ini, Eddy Rumpoko masih ditahan atas perkara sebelumnya. Eddy ditahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di daerah Batu, Malang. Oleh karenanya, Eddy tidak ditahan dalam perkara gratifikasinya karena sedang menjalani masa penahanan atas kasus suapnya.
"Untuk selanjutnya menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko, sebelumnya.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/10/2021).
Hingga saat ini, Eddy Rumpoko masih ditahan atas perkara sebelumnya. Eddy ditahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di daerah Batu, Malang. Oleh karenanya, Eddy tidak ditahan dalam perkara gratifikasinya karena sedang menjalani masa penahanan atas kasus suapnya.
"Untuk selanjutnya menunggu penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat kasus dugaan gratifikasi di Pemkot Malang, Jawa Timur, tahun 2011-2017. Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Eddy Rumpoko, sebelumnya.
Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Atas perbuatannya itu, Eddy telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019 lalu.
(kri)