Ingat, Libur Maulid Nabi Bukan Besok tapi Digeser Rabu

Senin, 18 Oktober 2021 - 14:47 WIB
loading...
Ingat, Libur Maulid Nabi Bukan Besok tapi Digeser Rabu
Pemerintah telah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender hijriyah. Pada tahun ini peringatan hari kelahiran Rasulullah itu tepat jatuh pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 251 Tahun 1967, Maulid Nabi termasuk dalam hari libur nasional . Karena itu, dalam kalender resmi, tanggal 19 Oktober 2021, ditandai dengan warna merah yang menunjukkan bahwa itu adalah hari libur.

Namun pada Juni lalu, pemerintah telah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, dari Selasa, 19 Oktober 2021 menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Jadi bagi PNS, pegawai kantoran, pelajar, dan pekerja lainnya, perlu diingat bahwa besok tetap masuk.

Baca juga: SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, 18 Juni 2021, menyatakan bahwa keputusan menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan hasil rapat internal bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. Salah satu pertimbangan waktu itu adalah merebaknya penyebaran Covid-19.

"Sesuai arahan dari Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang belum bisa dituntaskan, maka kemudian Bapak Presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama," kata Muhadjir.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya libur peringatannya yang digeser. Alasannya untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Baca juga: Pengumuman untuk PNS, Besok Tetap Masuk Kerja dan Dilarang Ambil Cuti

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).

Ini merupakan kali kedua pergeseran libur hari besar Islam. Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur untuk memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1065 seconds (0.1#10.140)