Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Andi Narogong di Lapas Tangerang

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
loading...
Usut Korupsi e-KTP,...
Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017). FOTO/DOK.SINDOnews/HASIHOLAN SIAHAAN
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa Andi Narogong, salah satu saksi kunci kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Andi Narogong yang juga terpidana dalam kasus ini digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Tangerang, atas nama Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (18/10/2021).

Untuk diketahui, KPK menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan anggota DPR RI Miryam S Haryani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Baca juga: KPK Periksa Eks Direktur PT Sandipala terkait Korupsi e-KTP

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Merekada adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi e-KTP. Mereka telah divonis bersalah atas perkara korupsi e-KTP dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda oleh pengadilan.

Sedangkan dua tersangka lain adalah Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya dijerat Pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Keduanya juga telah divonis bersalah. Baca juga: KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1251 seconds (0.1#10.140)