KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
KPK Minta Bantuan CPIB...
KPK berencana meminta bantuan CPIB Singapura untuk memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Tannos saat ini diduga berada di Singapura.

Tannos merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional ( e-KTP ).

KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021) dalam kapasitas sebagai tersangka. "Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).



Menurut Alex, KPK telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang diduga telah tinggal lama di Singapura."Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Alex.

Meskipun begitu, Alex mengatakan KPK tidak tinggal diam. KPK bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos."Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KpK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Alex.

Ini bukan kali pertama KPK bekerja sama dengan CPIB. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk memeriksa saksi maupun tersangka terkait perkembangan kasus e-KTP.

"Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas biar mau diperiksa di mana itu, nanti kita tindaklanjuti kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kita ke sana, apa enggak bisa dilakukan penahanan tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Singapura," pungkasnya.



KPK telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP pada 13 Agustus 2019.

Tiga tersangka lain yakni adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HF).

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)