KPK Minta Bantuan CPIB Singapura Periksa Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 13:50 WIB
loading...
KPK berencana meminta bantuan CPIB Singapura untuk memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Tannos saat ini diduga berada di Singapura.
Tannos merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional ( e-KTP ).
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021) dalam kapasitas sebagai tersangka. "Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Menurut Alex, KPK telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang diduga telah tinggal lama di Singapura."Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Alex.
Meskipun begitu, Alex mengatakan KPK tidak tinggal diam. KPK bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos."Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KpK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Alex.
Ini bukan kali pertama KPK bekerja sama dengan CPIB. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk memeriksa saksi maupun tersangka terkait perkembangan kasus e-KTP.
Tannos merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional ( e-KTP ).
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021) dalam kapasitas sebagai tersangka. "Ini emang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
Menurut Alex, KPK telah beberapa kali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Tannos yang diduga telah tinggal lama di Singapura."Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura dan KPK beberapa kali sudah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, saya tidak tahu apakah sudah ada balasan nanti akan kita periksa," kata Alex.
Meskipun begitu, Alex mengatakan KPK tidak tinggal diam. KPK bakal meminta bantuan Biro investigasi Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk difasilitasi memeriksa Tannos."Misalnya kalau tidak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kita akan minta bantuan CPIB, KpK-nya Singapura supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Alex.
Ini bukan kali pertama KPK bekerja sama dengan CPIB. KPK sudah beberapa berkoordinasi dengan CPIB untuk memeriksa saksi maupun tersangka terkait perkembangan kasus e-KTP.
Lihat Juga :