Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu
loading...
A
A
A
7. Pengumuman hasil seleksi tahap kedua yakni tahap tertulis, makalah dan psikologi (3 Desember 2021)
8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)
9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)
10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)
11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).
Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
8. Tes psikologi lanjutan (9-11 Desember 2021)
9. Tes kesehatan (26-30 desember 2021)
10. Wawancara bakal calon anggota Bawaslu (26-27 desember 2021)
11. Wawancara bakal calon anggota KPU (28-30 desember 2021)
12. Penyampaian hasil seleksi kepada presiden (7 Januari 2022).
Berikut ketentuan persyaratan lengkapnya sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil