Rachel Vennya Kabur, Kemenkes Minta Aturan Karantina Ditegakkan

Minggu, 17 Oktober 2021 - 14:12 WIB
loading...
Rachel Vennya Kabur,...
Kementerian Kesehatan meminta aturan masa karantina ditegakkan agar kasus seperti Rachel Vennya tidak terulang kembali. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya baru-baru ini membuat heboh. Dia kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet sepulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta aturan masa karantina ditegakkan agar kasus serupa tidak terulang kembali. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) sudah melakukan evaluasi terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina itu.

Siti Nadia menjelaskan Kogasgabpad juga sudah melakukan tindakan pengetatan terkait pelaksana karantina baik di sektor kesehatan, sektor keamanan, dan penyelenggara. "Kita mengimbau aparat keamanan menegakkan aturan sesuai dengan ketentuan dan mengimbau masyarakat untuk patuh dan melakukan tanpa kecuali demi keamanan dan keselamatan kita semua," kata Siti Nadia, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur saat Karantina, Satgas DPR Minta Polisi Beri Sanksi Tegas

Pengawasan di tempat karantina selama ini sudah begitu ketat. Namun, Rachel Vennya bisa kabur dari tempat karantina itu karena dibantu oleh seorang oknum TNI. "Iya kan ini oknum," katanya.

Dia mengatakan hanya aparat TNI yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan masyarakat di tempat karantina. "Karantina di hotel yang dipesan dan hotelnya sudah di-list tidak semua. Itu seperti hotel karantina setelah itu baru bisa ke tempat tujuan," pungkasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan kedisiplinan mematuhi peraturan terkait pengendalian Covid-19 harus dilakukan oleh semua pihak, baik masyarakat maupun petugas. “Untuk itu perlu tanggung jawab dari semua pihak termasuk masyarakat untuk menegakkan peraturan tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Wiku secara terpisah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)