Kubu Moeldoko: Kami Diam di Persidangan karena Saksi AHY Tak Nyambung

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:22 WIB
loading...
Kubu Moeldoko: Kami...
Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang Rusdiansyah mengungkap alasan mengapa pihaknya berdiam diri dan tak menanggapi kesaksian dari kubu AHY di PTUN Jakarta pada 14 Oktober 2021 lalu.

"Kami tidak menyampaikan pertanyaan karena saksi yang dihadirkan tidak bisa membuktikan atau membicarakan isu hukum yang sedang dibicarakan dalam perkara yang kami ajukan," kata Rusdiansyah, Jumat (15/10/2021).

Menurut Rusdiansyah, bukan hanya pihaknya yang tidak menyampaikan pertanyaan tapi juga Kemenkumham sebagai tergugat dan semua Majelis Hakim tidak ada yang mengajukan pertanyaan. "Apa dengan demikian mereka (kubu Demokrat AHY) mau katakan juga Kemenkumham dan Hakim tidak berani bertanya juga? Ini saksi mereka sendiri yang hadirkan, hanya mereka sendiri yang bertanya dan mereka sendiri pula yang menyimpulkan," kata Rusdiansyah. Baca juga: Kubu Moeldoko Disebut Mirip Kerupuk, Ramai di Luar Melempem di Sidang

Rusdiansyah menilai, kubu AHY kaget karena rencana menghadirkan saksi yang menyeberang dari KLB Deli Serdang tidak seperti yang mereka bayangkan. "Mungkin mereka berpikir saksi yang mereka hadirkan akan membuat perdebatan yang alot dan menyulitkan pihak kami. Padahal kesaksian saksi yang mereka hadirkan tidak membicarakan isu hukum yang tengah di bahas dalam persidangan lalu untuk apa kami bertanya," lanjut Rusdiansyah. Baca juga: Demokrat Ungkap Moeldoko Bagi-bagi Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum: Itu Fitnah Keji

Dia menyebut tidak relevan bagi pihak Moeldoko untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi AHY dalam persidangan yang tidak berkaitan dengan gugatan yakni, gugatan perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta terkait penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. "Kurang kerjaan amat bertanya kepada saksi yang kesaksiannya tidak bernilai, kalau soal bagi-bagi uang dan HP itu isu murahan dan tidak mendasar yang dari dulu mereka goreng, ibarat kaset lama yang rusak dan nggak laku diputar kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyebutkan para pendukung KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko seperti sebuah kerupuk.

Pasalnya kata Herzaky saat dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021 kubu Moeldoko diam saja, namun baru berkoar-koar kepada media di luar persidangan. "Kerumunan pendukung Moeldoko ini seperti kerupuk melempem kalau di dalam sidang. Beraninya berkoar-koar di luar, saat tidak di bawah sumpah. Di dalam persidangan, tidak satu pun keterangan saksi fakta yang mengungkap keterlibatan Moeldoko dan kondisi faktual KLB Deli Serdang yang ilegal dan tidak memenuhi syarat AD/ART Partai Demokrat maupun ketentuan yang tercantum di UU Parpol, yang dapat dibantah oleh kuasa hukum kerumunan pendukung Moeldoko," kata Herzaky.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rekomendasi
6 Petani Diculik Tentara...
6 Petani Diculik Tentara Israel di Lebanon Selatan
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 Jelang Lawan Malaysia
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Berita Terkini
Kapolri Mutasi Kapolda...
Kapolri Mutasi Kapolda dan Wakapolda pada Akhir Juni 2026, Ini Daftarnya
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved