Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Pinjol Ilegal
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:39 WIB
loading...
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Foto/MPI/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait kejahatan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 371. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020-2021.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Baca juga: OJK Beberkan Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Pelecehan Seksual
Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.
"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ucap Helmy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pinjol ilegal. Hal itu karena meresahkan dan merugikan masyarakat.
Aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan para layanan pinjol-pinjol dan jaringannya. Bareskrim Polri sendiri telah menangkap tujuh orang jaringan pinjol yang bertugas sebagai desk collection atau penyebar SMS berisikan penistaan dan ancaman ke nasabahnya yang dianggap telat membayar.
"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021). Baca juga: OJK Beberkan Pelanggaran Berat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Pelecehan Seksual
Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.
"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ucap Helmy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pinjol ilegal. Hal itu karena meresahkan dan merugikan masyarakat.
Aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan para layanan pinjol-pinjol dan jaringannya. Bareskrim Polri sendiri telah menangkap tujuh orang jaringan pinjol yang bertugas sebagai desk collection atau penyebar SMS berisikan penistaan dan ancaman ke nasabahnya yang dianggap telat membayar.
"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.
Lihat Juga :