Sepanjang 2020-2021, Polri Terima 371 Laporan Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polri menyatakan telah menerima laporan polisi terkait kejahatan penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 371. Data itu akumulasi dari seluruh Polda jajaran dan Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020-2021.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.
"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ucap Helmy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pinjol ilegal. Hal itu karena meresahkan dan merugikan masyarakat.
Aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan para layanan pinjol-pinjol dan jaringannya. Bareskrim Polri sendiri telah menangkap tujuh orang jaringan pinjol yang bertugas sebagai desk collection atau penyebar SMS berisikan penistaan dan ancaman ke nasabahnya yang dianggap telat membayar.
"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach blok C No 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 Nomor 29 B Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Tower B Lt 28 No 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
"ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online. Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," ucap Helmy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Perlu saya informasikan bahwa Bareskrim dan jajaran, selama kurun waktu 2020-2021 telah menerima laporan terkait pinjol sebanyak 371 laporan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Menurut Helmy, dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 91 kasus sudah diungkap. Lalu delapan di antaranya telah masuk ke proses persidangan. Sisanya masih tahap penyelidikan.
"Selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan," ucap Helmy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pinjol ilegal. Hal itu karena meresahkan dan merugikan masyarakat.
Aparat kepolisian langsung melakukan pengungkapan para layanan pinjol-pinjol dan jaringannya. Bareskrim Polri sendiri telah menangkap tujuh orang jaringan pinjol yang bertugas sebagai desk collection atau penyebar SMS berisikan penistaan dan ancaman ke nasabahnya yang dianggap telat membayar.
"Para pelaku mengirimkan SMS yang berisi ancaman kepada peminjam yang menggunakan jasa pinjaman online yang diduga ilegal apabila tidak dapat memenuhi apa yang diminta para pelaku," ujar Helmy.
Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Selain tujuh orang itu, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut. Tapi, polisi tak bisa menyebut asal mana WNA itu.
Penangkapan tujuh tersangka itu dilakukan di lima tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu Perumahan Taman Kencana Blok D1 No 7 Cengkareng Jakarta Barat, Perumahan Long Beach blok C No 7 PIK Jakarta Utara, Green Bay Tower M 23 AS Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Apartemen Taman Anggrek Tower 3 Nomor 29 B Jakarta Barat, dan Apartemen Laguna Tower B Lt 28 No 32 Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
"ZJ (DPO) merupakan WNA yang beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang Banten yang diduga berperan sebagai pendana juga mentransmisikan SMS berisi kesusilaan, ancaman, dan penistaan kepada korban pinjaman online. Dari lokasi tersebut didapatkan barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor," ucap Helmy.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(kri)