Kasus Rachel Vennya, Puan: Jangan Ada Kompromi untuk Aturan Karantina

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:53 WIB
loading...
Kasus Rachel Vennya,...
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar aturan karantina bagi siapapun yang baru datang dari luar negeri dijalankan secara tegas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar aturan karantina bagi siapapun yang baru datang dari luar negeri dijalankan secara tegas. Ia meminta Satgas Penanganan Covid-19 bersama instansi-instansi terkait mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh pelaku perjalanan internasional.

Diketahui sebelumnya, ada seorang influencer Rachel Vennya yang kabur di hari ke-3 masa karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet, padahal seharusnya melakukan karantina selama 8 hari. Belakangan diketahui, kaburnya Rachel ini dibantu oknum aparat. Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari RSDC Wisma Atlet, Kasdam Jaya Gelar Apel Khusus

“Karantina bagi siapa saja yang memasuki wilayah Indonesia dari luar negeri, baik itu WNI maupun WNA, wajib dilakukan. Jangan ada kompromi terhadap aturan karantina orang yang baru saja melakukan perjalanan internasional,” ujar Puan dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Politikus PDIP ini mengatakan semua yang datang ke Indonesia dari luar negeri wajib melakukan karantina berdasarkan aturan Satgas Penanganan Covid-19. Puan pun menilai berbagai kejadian pelanggaran karantina sebagai persoalan serius.

“Kita ketahui ada sejumlah kasus pelanggaran karantina yang terjadi belakangan ini. Saya berharap Satgas Covid-19 melakukan pengawasan lebih maksimal agar tidak ada lagi yang lolos dari kewajiban karantina usai perjalanan dari luar negeri,” tuturnya.

Puan juga mengingatkan aturan karantina perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19. Untuk itu ia meminta kesadaran bersama agar disiplin menerapkan aturan tersebut. Sehingga, karantina ini bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri tapi demi kebaikan bersama guna mengantisipasi adanya imported case.

Untuk itu, dia meminta agar pelaku perjalanan internasional harus bisa memahami jika ada sedikit saja kekeliruan dari prokes, dampaknya bisa sangat besar. Salah satu yang dikhawatirkan Puan adalah masuknya varian baru virus Covid-19 tanpa terdeteksi apabila aturan karantina diabaikan.

“Maka jangan main-main dengan aturan ini. Kita tidak mau Indonesia kembali mengalami lonjakan kasus Corona seperti beberapa waktu lalu di mana dampak turunannya pun sangat besar,” tegas Puan.

“Jangan sampai upaya bersama yang telah membuahkan hasil baik dengan menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia tercederai hanya karena ada yang tidak patuh menjalani karantina,” sambung mantan Menko PMK tersebut.

Selain itu, Puan juga mendesak Satgas Covid-19 menegakkan aturan karantina secara seksama. Termasuk dengan mengetes PCR ulang orang yang baru datang dari luar negeri.

Dia juga meminta pengertian dari masyarakat Indonesia dan tamu-tamu WNA dengan adanya aturan karantina. Karena disiplin terhadap aturan prokes pada akhirnya akan membawa manfaat bagi orang itu sendiri.

“Apalagi dalam aturan terbaru Satgas Covid-19, pelaku perjalanan internasional hanya perlu menjalani karantina selama 5 hari jika dinyatakan aman setelah melakukan tes ulang PCR. Aturan kini semakin dipermudah, maka seharusnya kedisplinan semakin membaik,” terang Puan.

Lebih dari itu, Legislator Dapil Jawa Tengah (Jateng) V ini juga menyoroti maraknya kasus ‘joki’ karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Satgas Covid-19 diminta semakin awas terhadap potensi kasus pengelabuan prokes karantina. Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, PKS: Jangan Ada Pembiaran

“Optimalkan kerja sama dengan pihak TNI/Polri agar aturan karantina tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Termasuk juga kasus-kasus pemalsuan tes PCR harus dikawal sebaik mungkin,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Media Pro-IRGC: Iran...
Media Pro-IRGC: Iran Mutlak Harus Memiliki Bom Nuklir
Media Pemerintah China:...
Media Pemerintah China: Jepang Benar-benar Simulasikan Serangan terhadap Kapal Induk Liaoning
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Balas Serangan, Harga Minyak Langsung Mendidih
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved