KEK Mandalika Magnet Bagi Pelaku UMKM Membentuk Perseroan Perorangan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
KEK Mandalika Magnet...
Gubernur NTB, Zulkiflimansyah (memukul gong) didampingi Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar dalam acara sosialisasi Perseroan Perorangan di NTB, Jumat (15/10/2021). foto/istimewa
A A A
LOMBOK BARAT - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

baca juga: Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Cahyo R Muzhar pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (15/10/2021).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600.000 UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha. “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha,” ujar Cahyo.

baca juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly , merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta.

baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menambahkan, bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda. Karena, sejak peluncuran di Bali pada 8 Oktober, perseroan perorangan memasuki babak baru. Di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.

Himbara telah memberikan dukungan kepada pelaku UMK yang berbentuk perseroan perorangan untuk mengembangkan usahanya. Pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti perseroan terbatas pada umumnya. Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)