KEK Mandalika Magnet Bagi Pelaku UMKM Membentuk Perseroan Perorangan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:14 WIB
loading...
KEK Mandalika Magnet...
Gubernur NTB, Zulkiflimansyah (memukul gong) didampingi Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar dalam acara sosialisasi Perseroan Perorangan di NTB, Jumat (15/10/2021). foto/istimewa
A A A
LOMBOK BARAT - Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang berlokasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menjadi target potensial bagi pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

baca juga: Hore, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Kini Bisa Urus Badan Hukum Perseroan Perorangan Secara Online

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ), Cahyo R Muzhar pada sosialisasi mengenai perseroan perorangan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (15/10/2021).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2020 menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 600.000 UMKM di NTB dan sebagian besar belum memiliki izin usaha. “Untuk itu, perseroan perorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk mengembangkan usaha,” ujar Cahyo.

baca juga: Menkumham: Perseroan Perorangan Bangkitkan Perekonomian Nasional

Perseroan perorangan yang diluncurkan di Bali pada 8 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly , merupakan jenis badan hukum baru yang khusus diperuntukkan bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, maka pelaku UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 (satu) orang. Sebelumnya, sosialisasi perseroan perorangan telah dilakukan di Batam, Manado, Medan, Bali, dan Jakarta.

baca juga: Ditjen AHU Gelar Malam Apresiasi Target Kinerja Divisi Hukum dan HAM

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto menambahkan, bahwa sosialisasi di NTB ini memiliki nilai berbeda. Karena, sejak peluncuran di Bali pada 8 Oktober, perseroan perorangan memasuki babak baru. Di mana pelaku usaha sudah dapat mendirikan perseroan perorangan yang berstatus sebagai badan hukum.

Himbara telah memberikan dukungan kepada pelaku UMK yang berbentuk perseroan perorangan untuk mengembangkan usahanya. Pelaku UMK akan mendapatkan akses pembiayaan seperti perseroan terbatas pada umumnya. Dukungan tersebut berupa produk-produk yang sebelumnya tidak eligible dan accessible bagi pelaku UMK, menjadi eligible dan accessible.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPKH Fasilitasi UMKM...
BPKH Fasilitasi UMKM Goes to Hajj untuk Pendaftaran Haji dan Ekspor Rendang ke Tanah Suci
Pemberdayaan UMKM Dorong...
Pemberdayaan UMKM Dorong Produk Lokal Berkiprah ke Panggung Dunia
Menteri Teuku Riefky...
Menteri Teuku Riefky Dorong BPOM Bantu UMKM Naik Kelas
Saffar Godam Dicecar...
Saffar Godam Dicecar KPK soal Tim Pencarian Harun Masiku Bentukan Yasonna Laoly
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sekitar Rp14 Triliun
Yasonna Laoly Tepis...
Yasonna Laoly Tepis Tudingan Copot Dirjen Imigrasi untuk Samarkan Jejak Harun Masiku
Yasonna Laoly Dicekal,...
Yasonna Laoly Dicekal, Guntur Romli: KPK Agresif Kriminalisasi PDIP
Yasonna dan Hasto Kooperatif,...
Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
PDIP Sayangkan Pencekalan...
PDIP Sayangkan Pencekalan Yasonna dan Hasto, Ingatkan KPK Profesional
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
2 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved