Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:18 WIB
loading...
Prof Dr Suparji Ahmad SH MH menyatakan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kongres 2020 tidak memenuhi syarat sebagai objek kesepakatan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - AD/ART Partai Demokrat yang ditetapkan melalui Kongres 2020 disebut Prof Dr Suparji Ahmad SH MH tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kesepakatan. Karena itu, saksi ahli kubu Moeldoko itu mengatakan AD/ART tersebut bisa dibatalkan.
Menurut Suparji, AD/ART merupakan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, dan objek perjanjian sebab yang halal. AD/ART baru sah bila ada kesepakatan para pihak.
Ketika kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan. Sementara kalau tidak memenuhi syarat sebab yang halal, kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dilahirkan.
Baca juga: Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh
"Sehingga ketika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," kata Suparji dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Menurut Suparji, AD/ART merupakan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, dan objek perjanjian sebab yang halal. AD/ART baru sah bila ada kesepakatan para pihak.
Ketika kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan. Sementara kalau tidak memenuhi syarat sebab yang halal, kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dilahirkan.
Baca juga: Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh
"Sehingga ketika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," kata Suparji dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Lihat Juga :