Saksi Ahli Kubu Moeldoko: AD/ART Demokrat 2020 Tidak Halal, Bisa Dibatalkan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 13:18 WIB
loading...
Saksi Ahli Kubu Moeldoko:...
Prof Dr Suparji Ahmad SH MH menyatakan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan Kongres 2020 tidak memenuhi syarat sebagai objek kesepakatan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - AD/ART Partai Demokrat yang ditetapkan melalui Kongres 2020 disebut Prof Dr Suparji Ahmad SH MH tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kesepakatan. Karena itu, saksi ahli kubu Moeldoko itu mengatakan AD/ART tersebut bisa dibatalkan.

Menurut Suparji, AD/ART merupakan kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal ini menyebutkan kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, dan objek perjanjian sebab yang halal. AD/ART baru sah bila ada kesepakatan para pihak.

Ketika kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya objek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan. Sementara kalau tidak memenuhi syarat sebab yang halal, kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada dilahirkan.

Baca juga: Kubu Moeldoko: Pengakuan 2 Saksi Fakta AHY Tak Punya Pengaruh

"Sehingga ketika AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 isinya bertentangan dengan Undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," kata Suparji dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (14/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved