Demokrat AHY Serahkan 44 Bukti dan Ratusan Dokumen ke Kemenkumham
Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:57 WIB
loading...
A
A
A
“Kami juga menyampaikan surat keterangan 5 ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART partai, yayasan, ormas, koperasi dan asosiasi profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum dan tidak dibuat oleh lembaga negara," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
"Sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung Hinca.
Lima ahli hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto. Baca juga: Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Dr Baroto.
"Sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung Hinca.
Lima ahli hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto. Baca juga: Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020
Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Dr Baroto.
(kri)
Lihat Juga :