Demokrat AHY Serahkan 44 Bukti dan Ratusan Dokumen ke Kemenkumham

Kamis, 14 Oktober 2021 - 15:57 WIB
loading...
Demokrat AHY Serahkan...
Jajaran petinggi Partai Demokrat mendatangi Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021) pagi Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Sebanyak 44 bukti dengan isi ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil atau Judicial Review yang diajukan Yusril Ihza Mahendra diberikan oleh petinggi Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Kemenkumham , Kamis (14/10/2021).

Salah satu Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Heru Widodo meyebutkan pihaknya secara resmi menyerahkan ratusan dokumen terkait uji materiil (Judicial Review) yang diajukan mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat beberapa pasal AD/ART Demokrat di Kongres V 2020 dengan pihak termohon Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Baca juga: Demokrat Kubu AHY Hadirkan Peserta KLB Deli Serdang sebagai Saksi Fakta

Dokumen yang diserahkan kubu AHY di antaranya berupa tanggapan atas uji materiil, surat pencabutan hak uji materiil dari salah satu pemohon, serta surat keterangan ahli hukum tata negara dan administrasi negara (affidavit) yang memperkuat jawaban Kemenkumham di Mahkamah Agung (MA).

“Kami telah menyerahkan 44 bukti dengan ratusan dokumen terkait sanggahan uji materiil melalui Yusril selaku kuasa hukum mantan kader pro KLB Deli Serdang yang menggugat legitimasi Kongres dan AD/ART hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Di mana pihak tergugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengeluarkan SK Pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada bulan Mei 2020,” ujar Heru, Kamis (14/10/2021).

Heru menjelaskan pihaknya juga melampirkan 461 surat pernyataan peserta Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 (para Ketua DPD/DPC) yang menyatakan bahwa seluruh mekanisme dan proses Kongres telah sesuai dengan AD/ART dan UU Parpol serta berlangsung secara demokratis. Hal ini juga diperkuat dengan diserahkannya rekaman video saat Kongres 2020 dilaksanakan.

“Kami juga menyampaikan surat keterangan 5 ahli hukum tata negara dan administrasi negara yang kredibel, di mana pada intinya mereka menegaskan bahwa AD/ART partai, yayasan, ormas, koperasi dan asosiasi profesi bukanlah norma hukum yang mengikat publik secara umum dan tidak dibuat oleh lembaga negara," ujar Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

"Sehingga tidak termasuk objek yang bisa diuji materiilkan di Mahkamah Agung. Kalau dipaksakan hal ini akan membuka gerbang terjadinya anarkisme hukum di mana setiap anggota partai manapun dapat mengajukan uji materiil AD/ART partainya di MA,” sambung Hinca.

Lima ahli hukum yang dimaksud adalah Prof Dr Philipus Hadjon, Prof Dr Susi Dwi Harijanti, Dr Zainal Arifin Mochtar, Dr TM Luthfi Yazid, dan Dr Aan Eko Widiarto. Baca juga: Sambangi Kemenkumham, Demokrat Serahkan Dokumen AD/ART Kongres V 2020

Penyerahan dokumen ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat yaitu Mehbob dan Muhajir. Rombongan diterima oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU Kemenkumham Dr Baroto.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Berita Terkini
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved