Aturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari

Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:40 WIB
loading...
Aturan Terbaru, Pelaku...
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru tentang protokol kesehatan perjalanan internasional . Aturan terbaru itu adalah Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan. Kemudian akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait. Dengan diberlakukannya aturan baru itu, maka SE Nomor 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito , Kamis (14/10/2021).

Baca juga: 7 Pintu Masuk Indonesia Bagi WNI Ditetapkan, Berikut Daftarnya

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Covid-19 Per 5 Juni...
Covid-19 Per 5 Juni 2023, Bertambah 231 Kasus dan 8 Orang Meninggal
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Dirjen Imigrasi Aktifkan...
Dirjen Imigrasi Aktifkan Kembali Autogate Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta
Presiden Cabut PPKM,...
Presiden Cabut PPKM, Bamsoet Apresiasi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19
PPKM Akan Dihentikan,...
PPKM Akan Dihentikan, Masyarakat Jangan Euforia Berlebihan
Tak Ada Pembatasan tapi...
Tak Ada Pembatasan tapi Wajib Booster pada Libur Nataru 2023
Selama 2024, Imigrasi...
Selama 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta Layani 16 Juta Pelaku Perjalanan Internasional
Begini Cara Isi Form...
Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox
Kemenparekraf Tingkatkan...
Kemenparekraf Tingkatkan Sosialisasi Pengisian Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Rekomendasi
Nico Williams Hadiahkan...
Nico Williams Hadiahkan Medali Emas Piala Dunia 2026 untuk Sang Ibunda
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Berita Terkini
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
Infografis
5 Manfaat Konsumsi Air...
5 Manfaat Konsumsi Air Jahe di Pagi Hari saat Perut Kosong
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved