Pemerintah Diminta Perhatikan Jerit Peternak Rakyat
Kamis, 14 Oktober 2021 - 00:15 WIB
loading...
Pemerinta dimita menidaklanjuti tuntutan peternak rakyat yang berunjuk rasa pada Senin 11 Oktober 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerinta dimita menidaklanjuti tuntutan peternak rakyat yang berunjuk rasa pada Senin 11 Oktober 2021. Hal demikian disampaikan oleh Direktur EksekutifInstitut Keadilan dan Kebijakan publik (INSKKEP)William Yani Wea.
Dia menjelaskan, pemerintah harus tegas menegakanperaturan mengenai urusan pengunggasan nasional. Sebab,carut marutnya kondisi perunggasan nasional sekarang ini adalah bukti kurang baiknya pengaturan, strategi serta kebijakan yang diambil baik oleh Menteri Pertanian (Mentan) maupun Dirjen Peternakan dan Kesehatan.
"Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus tegas,"kata William dalam siaran tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021. Baca juga: Protes Regulasi Peternakan, BEM dan Peternak Unggas Bakal Geruduk DPR
William menjelaskan, perusahaan pengunggasan besar saat ini membudidayakan ayam dari hulu ke hilir. Mulai dari pakan hingga pendistribusian. Padahal, dalamPermentan Nomor 32 Tahun 2017, pelaku usaha integrasi hanya boleh melakukan budidaya sekitar 2 persen sedangkan 98 persen ditujukan untuk peternak rakyat.
"Yang terjadiperusahaan perunggasan besar membudidayakan ayamdari hulu ke hilir. Peternak rakyat semakin mati," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pemerintah harus tegas menegakanperaturan mengenai urusan pengunggasan nasional. Sebab,carut marutnya kondisi perunggasan nasional sekarang ini adalah bukti kurang baiknya pengaturan, strategi serta kebijakan yang diambil baik oleh Menteri Pertanian (Mentan) maupun Dirjen Peternakan dan Kesehatan.
"Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus tegas,"kata William dalam siaran tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021. Baca juga: Protes Regulasi Peternakan, BEM dan Peternak Unggas Bakal Geruduk DPR
William menjelaskan, perusahaan pengunggasan besar saat ini membudidayakan ayam dari hulu ke hilir. Mulai dari pakan hingga pendistribusian. Padahal, dalamPermentan Nomor 32 Tahun 2017, pelaku usaha integrasi hanya boleh melakukan budidaya sekitar 2 persen sedangkan 98 persen ditujukan untuk peternak rakyat.
"Yang terjadiperusahaan perunggasan besar membudidayakan ayamdari hulu ke hilir. Peternak rakyat semakin mati," ungkapnya.
Lihat Juga :