Pemerintah Diminta Perhatikan Jerit Peternak Rakyat

Kamis, 14 Oktober 2021 - 00:15 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Perhatikan Jerit Peternak Rakyat
Pemerinta dimita menidaklanjuti tuntutan peternak rakyat yang berunjuk rasa pada Senin 11 Oktober 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerinta dimita menidaklanjuti tuntutan peternak rakyat yang berunjuk rasa pada Senin 11 Oktober 2021. Hal demikian disampaikan oleh Direktur EksekutifInstitut Keadilan dan Kebijakan publik (INSKKEP)William Yani Wea.

Dia menjelaskan, pemerintah harus tegas menegakanperaturan mengenai urusan pengunggasan nasional. Sebab,carut marutnya kondisi perunggasan nasional sekarang ini adalah bukti kurang baiknya pengaturan, strategi serta kebijakan yang diambil baik oleh Menteri Pertanian (Mentan) maupun Dirjen Peternakan dan Kesehatan.

"Jangan serahkan urusan perunggasan nasional ke swasta. Pemerintah harus tegas,"kata William dalam siaran tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

William menjelaskan, perusahaan pengunggasan besar saat ini membudidayakan ayam dari hulu ke hilir. Mulai dari pakan hingga pendistribusian. Padahal, dalamPermentan Nomor 32 Tahun 2017, pelaku usaha integrasi hanya boleh melakukan budidaya sekitar 2 persen sedangkan 98 persen ditujukan untuk peternak rakyat.

"Yang terjadiperusahaan perunggasan besar membudidayakan ayamdari hulu ke hilir. Peternak rakyat semakin mati," ungkapnya.

Selain itu,kebijakan untuk menekan produksi livebird dimulai dari importasi bibit ayam broiler atau Day Old Chick Final Stock (DOC FS) masih berlebih sehingga masih menyebabkan kelebihan pasokan ayam hidup dibanding permintaan di masyarakat.

“Jumlah ayam oversupply sepanjang 2021 merupakan dampak kuota impor ayam GPS pada 2020. Sebab ayam GPS menghasilkan ayam PS (Parent Stock) dan DOC FS. Jadi pemerintah harus cermat menghitung kebutuhan ayam di masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, sejumlah peternak rakyat Indoensia pada Senin, 11 Oktober kemarin menyampaikan sejumlah tuntutan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2932 seconds (0.1#10.140)