Dominasi Pemerintah dalam Timsel Penyelenggara Pemilu 2024 Dikritik
Rabu, 13 Oktober 2021 - 09:11 WIB
loading...
Ray Rangkuti menyebut timsel anggota KPU-Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu 2024 didominasi orang-orang Presiden Jokowi. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah perlu segera merespons pertanyaan publik terkait tim seleksi (timsel) penyelenggara Pemilu 2021-2022. Pertanyaan ini logis karena ada empat nama dalam tim tersebut yang meruakan ”orang presiden”. Mereka adalah Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej dan Poengky Indarti.
"Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada Presiden," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat 6 UU No 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah tiga orang. "Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah empat orang. Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih," jelas Ray.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Tak Intervensi Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Selain potensial melanggar UU, Ray mengingatkan bahwa ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.
"Keempat nama dimaksud menjabat dalam jabatan struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lembaga Kompolnas misalnya adalah lembaga di bawah dan bertanggung langsung kepada Presiden," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani Untuk Indonesia Ray Rangkuti, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, hal ini bertentangan dengan Pasal 22 ayat 6 UU No 7/2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah tiga orang. "Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah empat orang. Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih," jelas Ray.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Tak Intervensi Timsel Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Selain potensial melanggar UU, Ray mengingatkan bahwa ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel.
Lihat Juga :