Otto Hasibuan Sangkal Moeldoko Cari Untung dari Distribusi Ivermectin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko , Otto Hasibuan membantah kliennya terlibat pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras untuk mencari keuntungan.
Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko lewat Yusril Ikuti Pola Hitler
Dalam pemeriksaan, Otto mengatakan, kliennya menjelaskan duduk perkara pelaporan yang dilakukannya kepada penyidik.
"Tuduhan yang disampaikan kepada Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung itu tidak benar," kata Otto di lokasi, Selasa (12/10/2021)
"Jadi perburuan rente dalam peredaran ivermectin. Kemudian juga tuduhan tentang melakukan impor beras itu juga tidak benar. Kita jelaskan dan buktikan di sana (Bareskrim)," tambahnya.
Dia mengatakan, kehadiran kliennya adalah perwujudan warga negara yang baik dan penghormatan terhadap Polri selaku lembaga penegak hukum. Menurutnya, tak ada hak spesial yang disediakan oleh penyidik dalam pengusutan kasus tersebut.
"Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor. Sebagai warga negara yang baik, Pak Moeldoko datang, tidak ada hak istimewa, tidak ada privilege," ungkapnya.
Terkait kelanjutan kasus ini, jelas Otto, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang melihat pernyataan para peneliti ICW terhadap Moeldoko. Sedikitnya, akan ada 2 sampai dengan 3 saksi yang disiapkan.
"Lebih lanjut kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti itu, baik melihat YouTube-nya atau website-nya. Saksi yang diajukan ya mungkin 2 hingga 3 orang," pungkasnya.
Baca Juga: Moeldoko
Baca juga: Demokrat Sebut Gugatan Kubu Moeldoko lewat Yusril Ikuti Pola Hitler
Dalam pemeriksaan, Otto mengatakan, kliennya menjelaskan duduk perkara pelaporan yang dilakukannya kepada penyidik.
"Tuduhan yang disampaikan kepada Moeldoko telah melakukan perburuan rente artinya mencari untung itu tidak benar," kata Otto di lokasi, Selasa (12/10/2021)
"Jadi perburuan rente dalam peredaran ivermectin. Kemudian juga tuduhan tentang melakukan impor beras itu juga tidak benar. Kita jelaskan dan buktikan di sana (Bareskrim)," tambahnya.
Dia mengatakan, kehadiran kliennya adalah perwujudan warga negara yang baik dan penghormatan terhadap Polri selaku lembaga penegak hukum. Menurutnya, tak ada hak spesial yang disediakan oleh penyidik dalam pengusutan kasus tersebut.
"Pak Moeldoko hadir dan diperiksa sebagai pelapor. Sebagai warga negara yang baik, Pak Moeldoko datang, tidak ada hak istimewa, tidak ada privilege," ungkapnya.
Terkait kelanjutan kasus ini, jelas Otto, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang melihat pernyataan para peneliti ICW terhadap Moeldoko. Sedikitnya, akan ada 2 sampai dengan 3 saksi yang disiapkan.
"Lebih lanjut kami juga harus mengajukan saksi-saksi yang membuktikan bahwa siapa saja yang pernah melihat bukti-bukti itu, baik melihat YouTube-nya atau website-nya. Saksi yang diajukan ya mungkin 2 hingga 3 orang," pungkasnya.
(maf)