Pesan Darurat Wapres untuk Kemenkumham Terkait Pandemi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:00 WIB
loading...
Pesan Darurat Wapres...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19. Salah satu pesannya yakni, Wapres meminta Kemenkumham untuk mengaplikasikan konsep rukhsah.

Baca juga: Angka Kebutaan Diprediksi Meningkat selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Demikian diungkapkan Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 di Jakarta. Ma'ruf memberi pesan khusus tersebut secara virtual dari kediamannya.

Baca juga: Terpuruk hingga Tutup Akibat Pandemi, Restoran Rindu Alam Bakal Dihidupkan Lagi

"Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).

"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," tambahnya.

Rukhsah kata Ma'ruf, merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.

Dalam kondisi darurat pandemi, konsep rukhsah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan.

Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Ma'ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contohnya, pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Viral Pengawal Gibran...
Viral Pengawal Gibran Disebut Usir Jemaah Salat Jumat di Semarang, Ini Kata Paspampres
Dipecat PDIP, Begini...
Dipecat PDIP, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Pilot Non-Muslim Pakistan...
Pilot Non-Muslim Pakistan Ini yang Pertama Tembus Pertahanan India, Siapa Dia?
50 Ucapan Hari Waisak...
50 Ucapan Hari Waisak 2025 yang Penuh Kedamaian dan Bermakna
Siapa Pemenang Perang...
Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan?
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved