Pesan Darurat Wapres untuk Kemenkumham Terkait Pandemi
loading...

Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19. Salah satu pesannya yakni, Wapres meminta Kemenkumham untuk mengaplikasikan konsep rukhsah.
Baca juga: Angka Kebutaan Diprediksi Meningkat selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
Demikian diungkapkan Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 di Jakarta. Ma'ruf memberi pesan khusus tersebut secara virtual dari kediamannya.
Baca juga: Terpuruk hingga Tutup Akibat Pandemi, Restoran Rindu Alam Bakal Dihidupkan Lagi
"Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).
"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
Rukhsah kata Ma'ruf, merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.
Dalam kondisi darurat pandemi, konsep rukhsah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan.
Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ma'ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contohnya, pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.
Baca juga: Angka Kebutaan Diprediksi Meningkat selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya
Demikian diungkapkan Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 di Jakarta. Ma'ruf memberi pesan khusus tersebut secara virtual dari kediamannya.
Baca juga: Terpuruk hingga Tutup Akibat Pandemi, Restoran Rindu Alam Bakal Dihidupkan Lagi
"Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).
"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
Rukhsah kata Ma'ruf, merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.
Dalam kondisi darurat pandemi, konsep rukhsah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan.
Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ma'ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contohnya, pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.
Lihat Juga :