Pesan Darurat Wapres untuk Kemenkumham Terkait Pandemi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:00 WIB
loading...
A A A
Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.

Karenanya, Wapres minta agar Kemenkumham lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait," bebernya.

Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk dari reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada lebih antisipatif dan adaptif dalam menghadapi krisis yang ada.

"(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," ujar Wapres.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," pungkasnya.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3354 seconds (0.1#10.140)