Pesan Darurat Wapres untuk Kemenkumham Terkait Pandemi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:00 WIB
loading...
A A A
"(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender," ungkapnya.

Ma'ruf Amin mengingatkan contoh-contoh, seyogianya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.

Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.

Karenanya, Wapres minta agar Kemenkumham lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait," bebernya.

Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk dari reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada lebih antisipatif dan adaptif dalam menghadapi krisis yang ada.

"(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," ujar Wapres.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Viral Pengawal Gibran...
Viral Pengawal Gibran Disebut Usir Jemaah Salat Jumat di Semarang, Ini Kata Paspampres
Dipecat PDIP, Begini...
Dipecat PDIP, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Di Konbes Fatayat NU,...
Di Konbes Fatayat NU, Wapres Gibran: Wanita Itu Tiang Negara
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
Refa Ardhi Bongkar Rahasia...
Refa Ardhi Bongkar Rahasia Bangun Kanal YouTube Gaming dari Nol
Aktif Bersuara di DPRD...
Aktif Bersuara di DPRD Palu, Legislator Muda Partai Perindo Andika Riansa: Aspirasi Masyarakat Adalah Kompas Kerja Kami di Parlemen
20 Kali Tertabrak, Nol...
20 Kali Tertabrak, Nol Solusi Permanen: Mengapa Jembatan Mahakam Jadi Langganan Kecelakaan?
Berita Terkini
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Pemerintah Buka 35 Sekolah...
Pemerintah Buka 35 Sekolah Asrama Khusus untuk Keluarga Tak Mampu
Sambut Waisak, Kemenag...
Sambut Waisak, Kemenag Gencarkan Gerakan Sosial hingga Ekoteologi
DPP Partai Perindo Silaturahmi...
DPP Partai Perindo Silaturahmi ke BPSDM, Jajaki Peluang Kerja Sama Perkuat Kapasitas Legislator
Dari Malioboro ke New...
Dari Malioboro ke New York: Kisah Transformasi Batik Riyanti ke Panggung Dunia
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved