Pesan Darurat Wapres untuk Kemenkumham Terkait Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19. Salah satu pesannya yakni, Wapres meminta Kemenkumham untuk mengaplikasikan konsep rukhsah.
"Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).
"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
Rukhsah kata Ma'ruf, merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.
Dalam kondisi darurat pandemi, konsep rukhsah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan.
Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ma'ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contohnya, pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.
"(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender," ungkapnya.
Ma'ruf Amin mengingatkan contoh-contoh, seyogianya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.
Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.
Karenanya, Wapres minta agar Kemenkumham lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait," bebernya.
Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk dari reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada lebih antisipatif dan adaptif dalam menghadapi krisis yang ada.
"(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," ujar Wapres.
"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," pungkasnya.
"Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).
"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," tambahnya.
Rukhsah kata Ma'ruf, merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.
Dalam kondisi darurat pandemi, konsep rukhsah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan.
Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ma'ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contohnya, pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.
"(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender," ungkapnya.
Ma'ruf Amin mengingatkan contoh-contoh, seyogianya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.
Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.
Karenanya, Wapres minta agar Kemenkumham lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait," bebernya.
Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk dari reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada lebih antisipatif dan adaptif dalam menghadapi krisis yang ada.
"(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," ujar Wapres.
"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," pungkasnya.
(maf)