Pesan Darurat Wapres untuk Kemenkumham Terkait Pandemi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 15:00 WIB
loading...
Pesan Darurat Wapres...
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat dampak dari pandemi virus Corona (Covid-19). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Ma'ruf Amin menitipkan pesan khusus untuk Kemenkumham, dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19. Salah satu pesannya yakni, Wapres meminta Kemenkumham untuk mengaplikasikan konsep rukhsah.

Baca juga: Angka Kebutaan Diprediksi Meningkat selama Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya

Demikian diungkapkan Ma'ruf saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 di Jakarta. Ma'ruf memberi pesan khusus tersebut secara virtual dari kediamannya.

Baca juga: Terpuruk hingga Tutup Akibat Pandemi, Restoran Rindu Alam Bakal Dihidupkan Lagi

"Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan berdasar asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Ma'ruf, Selasa (12/10/2021).

"Terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini," tambahnya.

Rukhsah kata Ma'ruf, merupakan konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.

Dalam kondisi darurat pandemi, konsep rukhsah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan atau melonggarkan.

Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Ma'ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contohnya, pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.

"(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender," ungkapnya.

Ma'ruf Amin mengingatkan contoh-contoh, seyogianya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.

Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.

Karenanya, Wapres minta agar Kemenkumham lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait," bebernya.

Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk dari reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada lebih antisipatif dan adaptif dalam menghadapi krisis yang ada.

"(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang," ujar Wapres.

"Berdasarkan pengalaman selama ini, respons kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Viral Pengawal Gibran...
Viral Pengawal Gibran Disebut Usir Jemaah Salat Jumat di Semarang, Ini Kata Paspampres
Dipecat PDIP, Begini...
Dipecat PDIP, Begini Tanggapan Gibran Rakabuming Raka
Di Konbes Fatayat NU,...
Di Konbes Fatayat NU, Wapres Gibran: Wanita Itu Tiang Negara
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Hakim AS Perintahkan...
Hakim AS Perintahkan China Bayar Ganti Rugi Rp391 Triliun dalam Kasus Covid-19
Satu Lagi Varian Baru...
Satu Lagi Varian Baru Virus Corona Bikin Was-was Ahli Kesehatan
Rekomendasi
2 Universitas Kelas...
2 Universitas Kelas Dunia Tawarkan Program Dual Degree untuk Mahasiswa Indonesia
Permudah Proses Kredit,...
Permudah Proses Kredit, Ini Manfaat dari SLIK OJK
Perluas Jejaring Bisnis,...
Perluas Jejaring Bisnis, Hipmi Jaya Siap Bentuk Badan Otonom Olahraga Padel
Berita Terkini
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Profil Agum Gumelar,...
Profil Agum Gumelar, Jenderal Kopassus yang Tolak Wacana Wapres Gibran Dimakzulkan
Infografis
Ukraina Mengharapkan...
Ukraina Mengharapkan 3 Juta Peluru Sekutu untuk Akhiri Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved