Antisipasi Kasus Baru Covid-19, Kemenag Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. "Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur untuk memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. "Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," jelasnya.
Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah tetap 12 Rabiul Awal. Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser. "Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).
Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan Tahun Baru Hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur untuk memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021. "Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," jelasnya.
(cip)