Istri Nurhadi Juga Dibawa ke KPK

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:44 WIB
loading...
Istri Nurhadi Juga Dibawa ke KPK
Selain menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, KPK juga turut serta membawa istri Nurhadi yakni Tin Zuraida. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, selain menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. pihaknya juga turut serta membawa istri Nurhadi yakni Tin Zuraida. Tin akan diperiksa sebagai saksi karena sering mangkir dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan.

"Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam, di samping mengamankan tersangka NH dan RH juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Selain mengamankan istri Nurhadi, KPK juga turut mengamankan beberapa benda yang berkaitan dengan kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Penggeledahan membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ungkapnya. ( ).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.

Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Pada kasus gratifikasi, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, juga untuk Permohonan Perwalian.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0969 seconds (0.1#10.140)