Istri Nurhadi Juga Dibawa ke KPK
Selasa, 02 Juni 2020 - 09:44 WIB
loading...
Selain menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, KPK juga turut serta membawa istri Nurhadi yakni Tin Zuraida. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, selain menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. pihaknya juga turut serta membawa istri Nurhadi yakni Tin Zuraida. Tin akan diperiksa sebagai saksi karena sering mangkir dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan.
"Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam, di samping mengamankan tersangka NH dan RH juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Selain mengamankan istri Nurhadi, KPK juga turut mengamankan beberapa benda yang berkaitan dengan kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Penggeledahan membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ungkapnya. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Dibekuk, HNW: Tangkap Juga Harun Masiku ).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
"Penggeledahan langsung dilaksanakan pada tadi malam, di samping mengamankan tersangka NH dan RH juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Selain mengamankan istri Nurhadi, KPK juga turut mengamankan beberapa benda yang berkaitan dengan kasus kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. "Penggeledahan membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," ungkapnya. (Baca juga: Eks Sekretaris MA Dibekuk, HNW: Tangkap Juga Harun Masiku ).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Suap dimaksudkan untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Selain itu, Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.
Lihat Juga :