KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:32 WIB
loading...
KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap dan terus melakukan pengusutan terhadap proses bagaimana hingga siapa yang yang diduga melindungi dan/atau membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya selama buron lebih tiga bulan.

Sebagai pengingat, pada 13 Februari 2020, KPK menetapkan status dan memasukkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya yakni Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA setelah tim KPK menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) serta menahan keduanya pada Selasa (2/6/2020).

Dia membeberkan, dalam proses pengembangan maka penyidik akan menelusuri lebih detail bagaimana proses hingga Nurhadi dan Rezky bisa buron. Tim juga akan berusaha memastikan siapa pihak yang diduga membantu dan/atau melindungi keduanya. (Baca Juga: KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya).

"Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) siang.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini membeberkan, guna pengembangan tersebut penyidik menggali atau mengonfirmasi ke Nurhadi, Rezky, dan Tin Zuraida (istri Nurhadi sekaligus Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum). Berikutnya, tutur Ghufron, penyidik akan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung. ( ).

"Yang penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami akan lanjutkan," ucapnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)