KPK Usut Pelaku yang Melindungi dan Bantu Nurhadi Selama Buron

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:32 WIB
loading...
KPK Usut Pelaku yang...
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) hadi meninggalkan Gedung KPK seusai dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap dan terus melakukan pengusutan terhadap proses bagaimana hingga siapa yang yang diduga melindungi dan/atau membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya selama buron lebih tiga bulan.

Sebagai pengingat, pada 13 Februari 2020, KPK menetapkan status dan memasukkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO). Ketiganya yakni Nurhadi Abdurrachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), serta tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya berkomitmen melakukan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA setelah tim KPK menangkap Nurhadi dan Rezky pada Senin (1/6/2020) serta menahan keduanya pada Selasa (2/6/2020).

Dia membeberkan, dalam proses pengembangan maka penyidik akan menelusuri lebih detail bagaimana proses hingga Nurhadi dan Rezky bisa buron. Tim juga akan berusaha memastikan siapa pihak yang diduga membantu dan/atau melindungi keduanya. (Baca juga: KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya ).

"Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain, kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU No.31/1999 juncto UU No.20/2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut," tegas Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020) siang.

Mantan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini membeberkan, guna pengembangan tersebut penyidik menggali atau mengonfirmasi ke Nurhadi, Rezky, dan Tin Zuraida (istri Nurhadi sekaligus Staf Ahli Menpan-RB Bidang Politik dan Hukum). Berikutnya, tutur Ghufron, penyidik akan melengkapinya dengan bukti-bukti pendukung. (Baca juga: Dobrak Pintu, Tim KPK Bekuk Nurhadi dan Menantu di Kamar Terpisah ).

"Yang penting info tersebut tentu perlu dikroscek dengan hasil pemeriksaan, dengan alat bukti lain, maupun tersangka yang sudah di tangan kami, tentu kami akan lanjutkan," ucapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Mengapa Sensus Ekonomi...
Mengapa Sensus Ekonomi Masih Dilakukan dari Pintu ke Pintu?
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Nonton Microdrama China...
Nonton Microdrama China V+Short Gentle Torment of Love, Simak Dulu Sinopsisnya!
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved