Usai Diperiksa KPK, Azis Syamsuddin Bungkam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Azis menjalani pemeriksaan perdana seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pantauan MNC Portal di lokasi, Azis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.07 WIB. Azis yang mengenakan rompi oranye itu memilih bungkam dari pertanyaan pewarta salah satunya mengenai beking.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis ataupun saksi lainnya yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga kuat memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado karena sedang diselidiki oleh KPK. Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dari Azis sebesar USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500. Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Azis menjalani pemeriksaan perdana seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Pantauan MNC Portal di lokasi, Azis keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.07 WIB. Azis yang mengenakan rompi oranye itu memilih bungkam dari pertanyaan pewarta salah satunya mengenai beking.
"Benar, hari ini diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/10/2021).
Ali belum merinci materi apa yang akan dikonfirmasi kepada Azis ataupun saksi lainnya yang akan dikonfrontir keterangannya terhadap Azis. "Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," ungkapnya.
Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis diduga kuat memberi suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan seorang kuasa hukum Maskur Husain (MH) sebesar Rp3,1 miliar. Pemberian itu dimaksudkan agar Robin dan Maskur mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado karena sedang diselidiki oleh KPK. Setelah itu Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis. Azis pun mentransfer Rp200 juta secara bertahap melalui rekening pribadinya.
Sekitar Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap dari Azis sebesar USD100.000, SGD17.600 dan SGD140.500. Uang-uang itu kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Terungkap Azis baru menyerahkan Rp3,1 miliar kepada Robin dan Maskur dari total kesepakatan Rp 4 miliar sebelumnya.
Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)