Komisi II DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Pansel Anggota KPU dan Bawaslu
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:42 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar pemerintah segera membentuk pantia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta agar pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggotaKomisi Pemilihan Umum( KPU ) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum( Bawaslu ) RI periode 2022-2027. Tujuannya, agar penyelenggara punya cukup waktu mempersiapkan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang jauh lebih kompleks dibanding pemilu sebelumnya
Ia menjelaskan, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI berakhir 2 tahun sebelum digelarnya pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.
"Dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," kata Guspardi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Klaim Miliki Lebih dari 1.000 Anggota, Partai Ummat Yakin Lulus Verifikasi KPU
Politikus PAN ini brharap pansel ini diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami kepemiluan. Bagaimana pun, mutu pansel harus berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.
Ia menjelaskan, masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu RI berakhir 2 tahun sebelum digelarnya pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), dan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2024.
"Dan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 22 ayat 8 dan Pasal 118, panitia seleksi rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah ditetapkan Presiden paling lambat enam bulan sebelum akhir masa jabatan komisioner saat ini. Komisioner KPU dan Bawaslu RI periode ini akan berakhir masa jabatannya pada April 2022," kata Guspardi, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Klaim Miliki Lebih dari 1.000 Anggota, Partai Ummat Yakin Lulus Verifikasi KPU
Politikus PAN ini brharap pansel ini diisi orang-orang yang berintegritas, profesional dan memahami kepemiluan. Bagaimana pun, mutu pansel harus berbanding lurus dengan calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode berikutnya.
Lihat Juga :