Pejabat Fungsional Miliki Peran Penting Sukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker
Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk melakukan koordinasi lebih optimal, dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Suhartono menjelaskan pada 2022, Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
"Kami sangat berharap dan mendorong Saudara-Saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya. CM
Suhartono menjelaskan pada 2022, Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
"Kami sangat berharap dan mendorong Saudara-Saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya. CM
(srf)
Lihat Juga :