Pejabat Fungsional Miliki Peran Penting Sukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja (PFPK) dalam menyukseskan sembilan Lompatan Besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terutama pada lompatan lima terkait penempatan tenaga kerja, yakni Ekosistem Digital SIAPKerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, dan Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
"Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan sembilan lompatan besar Kemnaker, " ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (10/10/2021).
Sebagaimana arahan Menaker Ida, Suhartono menyatakan sebagai leading sector pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Kemnaker terus berupaya menjadi bagian dari perubahan, dalam rangka mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan guna dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang berupa “9 Lompatan Besar Kemnaker”
"Sembilan Lompatan Besar Kemnaker tersebut meliputi Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAPKerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan," katanya.
Menurut Suhartono, saat ini jumlah PFPK di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional pengantar kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker Provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota. "Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai pembina PFPK, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," kata Suhartono.
Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk melakukan koordinasi lebih optimal, dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Suhartono menjelaskan pada 2022, Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
"Kami sangat berharap dan mendorong Saudara-Saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya. CM
"Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan sembilan lompatan besar Kemnaker, " ujar Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (10/10/2021).
Sebagaimana arahan Menaker Ida, Suhartono menyatakan sebagai leading sector pembangunan di bidang ketenagakerjaan, Kemnaker terus berupaya menjadi bagian dari perubahan, dalam rangka mendorong akselerasi transformasi digital di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan guna dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang berupa “9 Lompatan Besar Kemnaker”
"Sembilan Lompatan Besar Kemnaker tersebut meliputi Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAPKerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan, Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan," katanya.
Menurut Suhartono, saat ini jumlah PFPK di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional pengantar kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker Provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota. "Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai pembina PFPK, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," kata Suhartono.
Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan di daerah menjadi fokus perhatian pihaknya untuk melakukan koordinasi lebih optimal, dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
Suhartono menjelaskan pada 2022, Pemerintah akan meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program JKP bertujuan untuk memberikan bantuan kepada buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Melalui program ini para buruh akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk up-skilling dan re-skilling," kata Suhartono.
Karenanya, melalui program JKP tersebut, tugas Pengantar Kerja akan semakin bertambah, terutama dalam memberikan layanan informasi pasar kerja serta melakukan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir. Padahal saat ini, tidak semua Disnaker Provinsi/Kabupaten/Kota memiliki Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, sehingga pelayanan penempatan dilakukan oleh Petugas Antar Kerja, yang belum dibekali pengetahuan khusus tentang informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan serta perantaraan kerja.
"Kami sangat berharap dan mendorong Saudara-Saudara untuk segera membuka dan menyusun formasi bagi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja di instansi masing-masing, mengingat semakin beratnya tugas Pengantar Kerja ke depannya," ujarnya. CM
(srf)