Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Fredrich Kepada Setnov

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 17:53 WIB
loading...
Hakim PN Jaksel Tolak...
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5/18). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan yang diajukan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto ( Setnov ) dan istrinya, Deisti Astriani sebesar Rp2 triliun terkait klaim pembayaran fee yang belum dilunasi.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana yang ada di SIPP PN Jaksel pada putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan diketok pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

"Amar putusan, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat memutus perkara tersebut, sebagaimana dikutip, Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Setnov Kepergok Bawa 2 Ponsel di Lapas Sukamiskin, Kalapas: Sudah Kita Ingatkan

Sementara itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menambahkan, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu hanya mempersoalkan hal di luar substansi perkara. Karena itu, pihaknya juga bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut meski tak disebutkan waktunya.

"Berdasarkan putusan via e-court gugatan Fredrich Yunadi dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut kami pertimbangan hukum majelis hanya mempermasalahkan hal yang di luar substansi perkara," katanya.

Baca juga: Seperti Setnov, Politikus PDIP Minta Sidang Etik Azis Syamsuddin Digelar Terbuka
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakpus Tolak Eksepsi...
PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara
Setya Novanto Kenang...
Setya Novanto Kenang Alex Noerdin: Beliau Mempunyai Visi Misi Luar Biasa terhadap Daerahnya
PN Jaksel Tolak Gugatan...
PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso ke Depinas SOKSI Pimpinan Misbakhun
Soroti Restitusi Pajak...
Soroti Restitusi Pajak CMNP, Hotman Paris: Kalau NCD Palsu, Kenapa Terima Pengembalian Pajak?
Ijazah Gibran Digugat...
Ijazah Gibran Digugat ke KIP, Pemohon Persoalkan Kelulusan dari UTS Insearch Sydney
Bahlil Tepis Isu Setnov...
Bahlil Tepis Isu Setnov Masuk Struktur Golkar
Harta Setya Novanto,...
Harta Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Dapat Potongan Hukuman Penjara Kasus E-KTP Rp2,3 T
Ini Penjelasan Kakanwil...
Ini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Masuk Mediasi, Ini Respons Penggugat dan Tergugat
Rekomendasi
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Tol Kataraja Siap Beroperasi...
Tol Kataraja Siap Beroperasi Akhir Tahun 2026, Bandara Soetta-PIK 2 Hanya 7 Menit
Berita Terkini
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Infografis
Presiden AS Donald Trump...
Presiden AS Donald Trump Tolak Rencana Israel Menyerang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved