KPK Periksa 3 Mantan Ajudan Anggota

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:59 WIB
loading...
KPK Periksa 3 Mantan...
Kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Kepala Desa di Kabupaten Probolinggo masih terus diusut KPK. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo masih terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Pemanggilan sejumlah saksi hingga hari ini menandai pengusutan itu.

Sejumlah saksi yang diagendakan diperiksa hari ini yaitu, tiga mantan ajudan Anggota DPR RI Hasan Aminuddin. Ketiganya yakni, Zamroni Fassya, Adimas, dan Taupik. Penyidik juga memanggil tiga pejabat pada Pemkab Probolinggo.

Mereka yakni, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Probolinggo Fathur Rozi, Mantan Kasubag Rumah Tangga Sulaiman, serta Staf Subag Keuangan Dinas Pendidikan Probolinggo Anton Riswanto. Rencananya mereka diperiksa di Mapolres Probolinggo.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (8/10/2021).



Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka.

Adapun 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin, Doddy Kurniawan, serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkaranya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)