Hamdan Zoelva: Saksi Kubu KLB Tak Tahu Ada Verifikasi di Kongres Deli Serdang

Kamis, 07 Oktober 2021 - 19:48 WIB
loading...
Hamdan Zoelva: Saksi...
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menyebut saksi-saksi yang dihadirkan penggugat di PTUN Jakarta tidak mengetahui adanya verifikasi dalam KLB Deli Serdang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva menyebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengetahui adanya verifikasi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

"Tadi ada dua saksi fakta. Satu orang yang diajukan oleh penggugat dan satu orang oleh DPP Partai Demokrat. Saya ingin sedikit menjelaskan saksi penggugat menyatakan dia tidak tahu ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB yang dia tahu menurut dia ada 318 orang hadir," ujar Hamdan Zoelva seusai menghadiri sidang PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak pada Kamis (7/10/2021).

Hamdan kemudian menanyakan kepada saksi yang dihadirkan di KLB Deli Serdang tersebut perihal komposisi DPC, DPD yang hadir dalam KLB Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret 2021 silam. "Saya tanya apakah 318 tersebut apakah benar yang memiliki hak suara memiliki SK, dia tidak tahu. Saya tanya apakah ada pengurus DPD, dia juga tidak tahu. Karena DPD itu ada 34 dan sesuai AD/ART di 2015, untuk menyelenggarakan KLB harus dengan usulan 2/3 dari DPD Partai Demokrat. Dan dia (saksi) tidak tahu ada DPD yang hadir apa tidak," kata Hamdan Zoelva.
Tidak hanya itu, kata Hamdan Zoelva, saksi yang diajukan oleh penggugat II mengaku tidak ada undangan KLB secara resmi dan tidak juga menandatangani usulan pelaksanaan KLB. "Karena dia pengurus DPC, harusnya usulan itu diajukan oleh setengah pengurus DPC. Dia adalah peserta yang sudah diberhentikan kepengurusannya oleh DPP. Dari Sulawesi Utara 15 orang hadir, tapi 6 yang pernah menjadi pengurus tapi diberhentikan sedangkan sisanya bukan pengurus tapi semua menandatangani daftar hadir di KLB," paparnya.

Sehingga, kata Hamdan Zoelva pihaknya kembali menanyakan apakah ada verifikasi bahwa peserta KLB Deli Serdang ini adalah memiliki SK. "Ternyata tidak ada verifikasi, semua berkerumun dalam ruangan, dan baru ditandatangani daftar hadir di ruangan masing-masing. Jadi KLB Deli Serdang itu saya anggap kumpulan kerumunan," tegas Hamdan Zoelva.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dalam sebuah kongres luar biasa harus jelas undangan acaranya, harus diperiksa terlebih dahulu memenuhi kuorum atau tidak. Pada saat itu menurut keterangan saksi langsung, acara berlangsung begitu saja karena tidak ada verifikasi, tidak ada mengumumkan berapa kuorumnya, jadi berlangsung begitu saja.

"Jadi apa yang terjadi di sana adalah rapat kerumunan beda dengan kongres. Kalau kongres itu ada verifikasi, berapa jumlah peserta yang hadir, apakah kongres itu dapat mengambil keputusan sah sesuai AD/ART. Kalaupun tidak bisa memenuhi AD/ART 2020 setidaknya memenuhi AD/ART 2015. Dalam AD/ART 2015 sudah jelas harus diusulkan 2/3 DPD, 1/2 DPC, atau majelis tinggi. Ini semua tidak ada. Jadi kongres tiba-tiba, tanpa ada undangan mereka datang, tidak memenuhi undangan tapi mendengar karena ada sesuatu," papar Hamdan Zoelva pungkasnya.

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat kubu AHY lainnya, Mehbob menyebutkan dalam persidangan di PTUN Jakarta hari ini ada enam saksi dihadirkan terdiri dari dua saksi dari kubu penggugat (Demokrat KLB Deli Serdang) dan empat saksi dari kubu tergugat (Demokrat AHY).

"Kami menghadirkan empat saksi. Saksi saudara Rahmad mantan Ketua DPC hadir di KLB, dia menjelaskan fakta di KLB. Unsur pimpinan Sidang kongres kita di 2020, peserta kongres dan panitia kongres. Salah satunya unsur pimpinan sidang," kata Mehbob. [Carlos Roy Fajarta]

Teks Foto:
Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva memberikan keterangan pers kepada awak media terkait sidang PTUN Jakarta dengan agenda keterangan saksi, Kamis (7/10/2021). Foto/MPI/Carlos Roy Fajarta
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1332 seconds (0.1#10.140)