Hamdan Zoelva: Saksi Kubu KLB Tak Tahu Ada Verifikasi di Kongres Deli Serdang
loading...

Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva menyebut saksi-saksi yang dihadirkan penggugat di PTUN Jakarta tidak mengetahui adanya verifikasi dalam KLB Deli Serdang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Hamdan Zoelva menyebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak mengetahui adanya verifikasi dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.
"Tadi ada dua saksi fakta. Satu orang yang diajukan oleh penggugat dan satu orang oleh DPP Partai Demokrat. Saya ingin sedikit menjelaskan saksi penggugat menyatakan dia tidak tahu ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB yang dia tahu menurut dia ada 318 orang hadir," ujar Hamdan Zoelva seusai menghadiri sidang PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak pada Kamis (7/10/2021).
Hamdan kemudian menanyakan kepada saksi yang dihadirkan di KLB Deli Serdang tersebut perihal komposisi DPC, DPD yang hadir dalam KLB Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret 2021 silam. "Saya tanya apakah 318 tersebut apakah benar yang memiliki hak suara memiliki SK, dia tidak tahu. Saya tanya apakah ada pengurus DPD, dia juga tidak tahu. Karena DPD itu ada 34 dan sesuai AD/ART di 2015, untuk menyelenggarakan KLB harus dengan usulan 2/3 dari DPD Partai Demokrat. Dan dia (saksi) tidak tahu ada DPD yang hadir apa tidak," kata Hamdan Zoelva. Baca juga: Kubu AHY Bawa Saksi Kunci Gambarkan Kongres Demokrat dan KLB Deli Serdang di PTUN
Tidak hanya itu, kata Hamdan Zoelva, saksi yang diajukan oleh penggugat II mengaku tidak ada undangan KLB secara resmi dan tidak juga menandatangani usulan pelaksanaan KLB. "Karena dia pengurus DPC, harusnya usulan itu diajukan oleh setengah pengurus DPC. Dia adalah peserta yang sudah diberhentikan kepengurusannya oleh DPP. Dari Sulawesi Utara 15 orang hadir, tapi 6 yang pernah menjadi pengurus tapi diberhentikan sedangkan sisanya bukan pengurus tapi semua menandatangani daftar hadir di KLB," paparnya. Baca juga: Demokrat AHY Siapkan Saksi dan Ratusan Bukti Hadapi Moeldoko Cs di PTUN
Sehingga, kata Hamdan Zoelva pihaknya kembali menanyakan apakah ada verifikasi bahwa peserta KLB Deli Serdang ini adalah memiliki SK. "Ternyata tidak ada verifikasi, semua berkerumun dalam ruangan, dan baru ditandatangani daftar hadir di ruangan masing-masing. Jadi KLB Deli Serdang itu saya anggap kumpulan kerumunan," tegas Hamdan Zoelva.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dalam sebuah kongres luar biasa harus jelas undangan acaranya, harus diperiksa terlebih dahulu memenuhi kuorum atau tidak. Pada saat itu menurut keterangan saksi langsung, acara berlangsung begitu saja karena tidak ada verifikasi, tidak ada mengumumkan berapa kuorumnya, jadi berlangsung begitu saja.
"Tadi ada dua saksi fakta. Satu orang yang diajukan oleh penggugat dan satu orang oleh DPP Partai Demokrat. Saya ingin sedikit menjelaskan saksi penggugat menyatakan dia tidak tahu ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB yang dia tahu menurut dia ada 318 orang hadir," ujar Hamdan Zoelva seusai menghadiri sidang PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak pada Kamis (7/10/2021).
Hamdan kemudian menanyakan kepada saksi yang dihadirkan di KLB Deli Serdang tersebut perihal komposisi DPC, DPD yang hadir dalam KLB Deli Serdang Sumatera Utara pada Maret 2021 silam. "Saya tanya apakah 318 tersebut apakah benar yang memiliki hak suara memiliki SK, dia tidak tahu. Saya tanya apakah ada pengurus DPD, dia juga tidak tahu. Karena DPD itu ada 34 dan sesuai AD/ART di 2015, untuk menyelenggarakan KLB harus dengan usulan 2/3 dari DPD Partai Demokrat. Dan dia (saksi) tidak tahu ada DPD yang hadir apa tidak," kata Hamdan Zoelva. Baca juga: Kubu AHY Bawa Saksi Kunci Gambarkan Kongres Demokrat dan KLB Deli Serdang di PTUN
Tidak hanya itu, kata Hamdan Zoelva, saksi yang diajukan oleh penggugat II mengaku tidak ada undangan KLB secara resmi dan tidak juga menandatangani usulan pelaksanaan KLB. "Karena dia pengurus DPC, harusnya usulan itu diajukan oleh setengah pengurus DPC. Dia adalah peserta yang sudah diberhentikan kepengurusannya oleh DPP. Dari Sulawesi Utara 15 orang hadir, tapi 6 yang pernah menjadi pengurus tapi diberhentikan sedangkan sisanya bukan pengurus tapi semua menandatangani daftar hadir di KLB," paparnya. Baca juga: Demokrat AHY Siapkan Saksi dan Ratusan Bukti Hadapi Moeldoko Cs di PTUN
Sehingga, kata Hamdan Zoelva pihaknya kembali menanyakan apakah ada verifikasi bahwa peserta KLB Deli Serdang ini adalah memiliki SK. "Ternyata tidak ada verifikasi, semua berkerumun dalam ruangan, dan baru ditandatangani daftar hadir di ruangan masing-masing. Jadi KLB Deli Serdang itu saya anggap kumpulan kerumunan," tegas Hamdan Zoelva.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dalam sebuah kongres luar biasa harus jelas undangan acaranya, harus diperiksa terlebih dahulu memenuhi kuorum atau tidak. Pada saat itu menurut keterangan saksi langsung, acara berlangsung begitu saja karena tidak ada verifikasi, tidak ada mengumumkan berapa kuorumnya, jadi berlangsung begitu saja.
Lihat Juga :