Nama Anak Jangan Panjang-panjang, SIAK Hanya Muat 55 Huruf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini bayi di Tuban, Jawa Timur kesulitan mendapatkan akta kelahiran karena namanya begitu panjang. Nama anak tersebut Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Orang tuanya sampai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar nama anak nya dapat tercatat dalam dokumen kependudukan.
Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ada kesulitan teknis dalam pencatatan karena namanya terlalu panjang.
Baca juga: Kabar Baik, Kini Akta Kelahiran Langsung Selesai di RS Maupun Bidan
"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," katanya, Selasa (5/10/2021).
Zudan pun menyarankan agar orang tua tersebut menyingkat nama sang anak. Namun memang orang tuanya menolak. Dia pun mengakui bahwa itu menyulitkan bagi dukcapil untuk melakukan pencatatan.
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek. (Orang tua menolak) itulah kesulitan kami," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri: Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Menurut Zudan, jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf. "Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta," katanya.
Terkait dengan anggapan bahwa pemberian nama adalah hak orang tua, Zudan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.
"Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.
Orang tuanya sampai mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi agar nama anak nya dapat tercatat dalam dokumen kependudukan.
Terkait hal ini, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa ada kesulitan teknis dalam pencatatan karena namanya terlalu panjang.
Baca juga: Kabar Baik, Kini Akta Kelahiran Langsung Selesai di RS Maupun Bidan
"Dengan nama yang panjang tersebut ada kesulitan teknis karena Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti untuk ijazah, paspor dan seterusnya tidak muat," katanya, Selasa (5/10/2021).
Zudan pun menyarankan agar orang tua tersebut menyingkat nama sang anak. Namun memang orang tuanya menolak. Dia pun mengakui bahwa itu menyulitkan bagi dukcapil untuk melakukan pencatatan.
"Penduduk kami sarankan agar mau menyingkat nama anak atau ganti nama yang lebih pendek. (Orang tua menolak) itulah kesulitan kami," ungkapnya.
Baca juga: Kemendagri: Anak Lahir di Luar Nikah Berhak Punya Akta Kelahiran
Menurut Zudan, jumlah maksimal huruf yang dapat masuk dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebanyak 55 huruf. "Di dalam sistem aplikasi SIAK itu maksimal 55 huruf agar muat di KK, e-KTP, KK dan akta," katanya.
Terkait dengan anggapan bahwa pemberian nama adalah hak orang tua, Zudan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya karena ada keterbatasan.
"Iya betul itu hak orang tua untuk memberi nama. Yang perlu dipahami adalah ruang dalam KIA, KK, e-KTP, akta ada batasnya. Sehingga kita tidak bisa memenuhi keinginan masyarakat semuanya," katanya.
(abd)