KPK Lelang 7 Paket Bidang Tanah Eks Bupati Subang

Selasa, 05 Oktober 2021 - 12:39 WIB
loading...
KPK Lelang 7 Paket Bidang Tanah Eks Bupati Subang
Eks Bupati Subang Ojang Sohandi saat mendengarkan putusan hakim dalam sidang dugaan kasus gratifikasi dan korupsi BPJS di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/01/2017). Foto/Dok.SINDOnews/Dede Arip Rachman
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melelang tujuh paket bidang tanah hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Subang Ojang Sohandi. Tujuh paket bidang tanah yang bakal dilelang itu tersebar di daerah Subang, Jawa Barat.

KPK dalam hal ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta. "KPK melalui KPKNL Purwakarta akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/10/2021).

Ali menjelaskan, lelang akan dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode Closed Bidding. Batas akhir penawaran akan ditutup pada Kamis, 14 Oktober 2021, pukul 10.00 WIB.



"Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9. Penetapan pemenang diputuskan setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar : 2 % dari harga lelang," pungkasnya.

Adapun tujuh paket bidang tanah yang akan dilelang tersebut yakni sebagai berikut :

1. Dua bidang tanah yang terdiri dari :

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai);

b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp612.799.000,00 dengan uang jaminan Rp122.559.800,00.

2. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 M² di Desa Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp39.806.200,00.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)