IPW Desak Polri Bebaskan Ruslan Buton, Ini Alasannya

Senin, 01 Juni 2020 - 10:43 WIB
loading...
IPW Desak Polri Bebaskan...
Ruslan Buton saat dijemput di rumahnya. Foto/I News TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk melepaskan Ruslan Buton. Alasannya, tuduhan terhadap mantan anggota TNI itu tidak mempunyai dasar hukum.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Ruslan hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Polri, menurutnya, bisa memeriksa dan mengingatkan, lalu melepaskan Ruslan.

Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020). Penangkapan ini dilakukan setelah viral video Ruslan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.(Baca juga: Ruslan Buton, Pecatan TNI Ditangkap Polisi Setelah Meminta Jokowi Mundur )

Polisi pun menjerat Ruslan dengan pasal berlapis. Pertama, dia disangka dengan pasal 14 ayat 1 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pasal-pasal itu Ruslan terancam hukuman kurangan maksimal enam tahun.

IPW menilai Polri tidak tepat mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan.
Menurut dia, itu hanya aspirasi dan mengingatkan tanpa disertai ajakan untuk melakukan tindakan pidana. Penerapan pasal penyebaran informasi bohong pun dianggap tidak tepat.

“Apakah dengan pernyataan Ruslan itu Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak,” ucap Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, pemberhentian presiden itu tidak mudah. Dalam UUD 1945 dinyatakan perlu lima syarat untuk memberhentikan presiden, yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhiatan terhadap negara, melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi.

“Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” tutur Neta.

Dia mengungkapkan penangkapan terhadap Ruslan kurang relewan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Kepolisian sebaiknya tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Indonesia Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB Praktik Otoriter
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Penanganan Premanisme...
Penanganan Premanisme Ormas Bukan Hanya Tanggung Jawab Polri
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Rekomendasi
Keluarga Korban Meninggal...
Keluarga Korban Meninggal Akibat Ledakan Amunisi di Garut Dapat Santunan Rp50 Juta
Kenapa Gaji PPPK Terlihat...
Kenapa Gaji PPPK Terlihat Lebih Besar dari PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kolaborasi Seru Ai-CHA...
Kolaborasi Seru Ai-CHA dan Honor of Kings Bawa Sensasi Heroik ke Dunia Minuman
Berita Terkini
Konferensi Parlemen...
Konferensi Parlemen OKI Dimulai, Bahas Kejahatan Israel hingga Perdamaian India-Pakistan
Profil Serda Satria...
Profil Serda Satria Arta Kumbara, Mantan Marinir TNI AL yang Ikut Berperang di Rusia
Komisi I Dorong Kemhan...
Komisi I Dorong Kemhan dan TNI Desain Ulang Relokasi Gudang Amunisi
Panglima TNI Hadiri...
Panglima TNI Hadiri Upacara Pelepasan Tiga Jenazah Prajurit Korban Ledakan Amunisi
TNI AD Bantu Proses...
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
4 Anggota TNI Korban...
4 Anggota TNI Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke Kampung Halaman Masing-masing
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved