IPW Desak Polri Bebaskan Ruslan Buton, Ini Alasannya

Senin, 01 Juni 2020 - 10:43 WIB
loading...
IPW Desak Polri Bebaskan...
Ruslan Buton saat dijemput di rumahnya. Foto/I News TV/Andhy Eba
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri untuk melepaskan Ruslan Buton. Alasannya, tuduhan terhadap mantan anggota TNI itu tidak mempunyai dasar hukum.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan Ruslan hanya sebatas menyampaikan aspirasi dan itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Polri, menurutnya, bisa memeriksa dan mengingatkan, lalu melepaskan Ruslan.

Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis 28 Mei 2020). Penangkapan ini dilakukan setelah viral video Ruslan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.( )

Polisi pun menjerat Ruslan dengan pasal berlapis. Pertama, dia disangka dengan pasal 14 ayat 1 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, Polisi menerapkan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pasal-pasal itu Ruslan terancam hukuman kurangan maksimal enam tahun.

IPW menilai Polri tidak tepat mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan.
Menurut dia, itu hanya aspirasi dan mengingatkan tanpa disertai ajakan untuk melakukan tindakan pidana. Penerapan pasal penyebaran informasi bohong pun dianggap tidak tepat.

“Apakah dengan pernyataan Ruslan itu Jokowi bisa serta merta berhenti jadi presiden? Tentunya tidak,” ucap Neta dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).

Menurut dia, pemberhentian presiden itu tidak mudah. Dalam UUD 1945 dinyatakan perlu lima syarat untuk memberhentikan presiden, yakni terlibat korupsi, penyuapan, pengkhiatan terhadap negara, melakukan kejahatan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, dan terjadi keadaan dimana tidak memenuhi syarat lagi.

“Di luar itu, membuat kebijakan apa pun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19,” tutur Neta.

Dia mengungkapkan penangkapan terhadap Ruslan kurang relewan dikualifikasikan sebagai tindak pidana. “Kepolisian sebaiknya tidak mengkhawatirkan pernyataan Ruslan,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2410 seconds (0.1#10.140)