Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat
Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:55 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, parpol sebagai lembaga negara dalam artian yang luas yang diatur dalam konstitusi, maka AD/ART parpol sebagai peraturan pelaksana atas delegasi UU, maka tidak boleh melanggar UU. Pengadilan harus bisa menilai itu dan itu tergantung hakimnya.
"Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status & perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan ngatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergntung hakimnya," tegas Jimly.
"Lembaga negara dalam arti luas itu bisa disebut juga lembaga publik yang sangat penting sehingga harus diatur dalam UUD 45. Maka status parpol sekarang bukan lagi cuma bdn hukum privat yang biasa dipahami, tapi juga badan hukum publik dengan tanggung jawab politik kenegaraan. Wewenangnya untuk ngatur materi AD juga ditentukan UU," tambahnya.
"Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status & perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan ngatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergntung hakimnya," tegas Jimly.
"Lembaga negara dalam arti luas itu bisa disebut juga lembaga publik yang sangat penting sehingga harus diatur dalam UUD 45. Maka status parpol sekarang bukan lagi cuma bdn hukum privat yang biasa dipahami, tapi juga badan hukum publik dengan tanggung jawab politik kenegaraan. Wewenangnya untuk ngatur materi AD juga ditentukan UU," tambahnya.
(cip)
Lihat Juga :