Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat

Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:55 WIB
loading...
Mantan Ketua MK Kritik...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritik etika advokat senior Yusril Ihza Mahendra yang menggugat atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik etika advokat senior, Yusril Ihza Mahendra yang menggugat atau judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), sementara Yusril sendiri merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menjelaskan, partai politik (parpol) merupakan pilar utama dan saluran aspirasi rakyat, yang dalam UUD 1945 juga menjadi peserta pemilu yang mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Parpol juga lembaga publik yang memiliki aturan internal yakni AD/ART partai, dan jika uji materi ini dikabulkan maka AD/ART partai lain bisa digugat.

"Parpol pilar utama & saluran daulat rakyat & bahkan disebut tegas dalam UUD sebagai peserta pemilu & usung capres. Statusnya juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan internal AD sebagai pelaksana UU. Meski tidak disebut perundang-undangan, putusan JR bisa jadi inovasi baru. Kalau dikabulkan, JR AD parpol lain juga bisa," cuit Jimly di akunnya @JimlyAs dikutip Minggu (3/10/2021). Baca juga: Kubu Moeldoko Minta Mahfud MD Tak Ikut Campur Urusan Internal Demokrat

Tapi, anggota DPD RI ini mengingatkan demi tegaknya hukum dan keadilan, maka etika bernegara juga harus beriringan. Meskipun UU tidak melarang secara eksplisit seorang advokat menjadi ketum partai, tetap sulit diterima dari sisi etika kepantasan, apalagi menggugat AD/ART parpol lain. Baca juga: Yusril Gugat AD/ART Partai Demokrat, Mahfud MD: Tidak Ada Gunanya, AHY Tetap Jadi Ketum

"Tapi perlu diingat juga tegaknya hukum & keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," tulisnya lagi.

Namun demikian, parpol sebagai lembaga negara dalam artian yang luas yang diatur dalam konstitusi, maka AD/ART parpol sebagai peraturan pelaksana atas delegasi UU, maka tidak boleh melanggar UU. Pengadilan harus bisa menilai itu dan itu tergantung hakimnya.

"Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status & perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan ngatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergntung hakimnya," tegas Jimly.

"Lembaga negara dalam arti luas itu bisa disebut juga lembaga publik yang sangat penting sehingga harus diatur dalam UUD 45. Maka status parpol sekarang bukan lagi cuma bdn hukum privat yang biasa dipahami, tapi juga badan hukum publik dengan tanggung jawab politik kenegaraan. Wewenangnya untuk ngatur materi AD juga ditentukan UU," tambahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved