Mantan Ketua MK Kritik Etika Yusril Ihza Mahendra Gugat AD/ART Partai Demokrat

Minggu, 03 Oktober 2021 - 04:55 WIB
loading...
Mantan Ketua MK Kritik...
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritik etika advokat senior Yusril Ihza Mahendra yang menggugat atau judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengkritik etika advokat senior, Yusril Ihza Mahendra yang menggugat atau judicial review (JR) AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA), sementara Yusril sendiri merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menjelaskan, partai politik (parpol) merupakan pilar utama dan saluran aspirasi rakyat, yang dalam UUD 1945 juga menjadi peserta pemilu yang mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Parpol juga lembaga publik yang memiliki aturan internal yakni AD/ART partai, dan jika uji materi ini dikabulkan maka AD/ART partai lain bisa digugat.

"Parpol pilar utama & saluran daulat rakyat & bahkan disebut tegas dalam UUD sebagai peserta pemilu & usung capres. Statusnya juga lembaga publik (negara) dalam arti luas yang punya aturan internal AD sebagai pelaksana UU. Meski tidak disebut perundang-undangan, putusan JR bisa jadi inovasi baru. Kalau dikabulkan, JR AD parpol lain juga bisa," cuit Jimly di akunnya @JimlyAs dikutip Minggu (3/10/2021).

Tapi, anggota DPD RI ini mengingatkan demi tegaknya hukum dan keadilan, maka etika bernegara juga harus beriringan. Meskipun UU tidak melarang secara eksplisit seorang advokat menjadi ketum partai, tetap sulit diterima dari sisi etika kepantasan, apalagi menggugat AD/ART parpol lain.

"Tapi perlu diingat juga tegaknya hukum & keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit terima, apalagi mau persoalkan AD Parpol orang lain. Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics," tulisnya lagi.

Namun demikian, parpol sebagai lembaga negara dalam artian yang luas yang diatur dalam konstitusi, maka AD/ART parpol sebagai peraturan pelaksana atas delegasi UU, maka tidak boleh melanggar UU. Pengadilan harus bisa menilai itu dan itu tergantung hakimnya.

"Parpol juga lembaga negara dalam arti luas, status & perannya ada di UUD. Apalagi kalau jadi dibiayai APBN, pasti jadi objek pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka AD parpol sebagai implementing regulation kewenangan ngatur atas delegasi UU, tidak boleh langgar UU. Pengadilan harus bisa nilai hal ini, tentu tergntung hakimnya," tegas Jimly.

"Lembaga negara dalam arti luas itu bisa disebut juga lembaga publik yang sangat penting sehingga harus diatur dalam UUD 45. Maka status parpol sekarang bukan lagi cuma bdn hukum privat yang biasa dipahami, tapi juga badan hukum publik dengan tanggung jawab politik kenegaraan. Wewenangnya untuk ngatur materi AD juga ditentukan UU," tambahnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yusril Tegaskan Hukuman...
Yusril Tegaskan Hukuman Mati Tidak Dihapus di KUHP Nasional, Begini Penjelasannya
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Navayo Ingin Sita Aset...
Navayo Ingin Sita Aset Pemerintah RI di Prancis, Ini Kata Yusril
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
Rekomendasi
LG Batal Bangun Pabrik...
LG Batal Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik di RI, Menteri Rosan Ungkap Penggantinya
Apa Itu Rumah Modular?...
Apa Itu Rumah Modular? Smart Cottage LG yang Jadi Tempat Tinggal Masa Depan Berteknologi Canggih
AI Jadi Kunci LG untuk...
AI Jadi Kunci LG untuk Menguasai Pasar Peralatan Rumah Tangga di Asia
Berita Terkini
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
1 jam yang lalu
Ahmad Dhani Dilaporkan...
Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penghinaan Marga
1 jam yang lalu
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Menteri Rapatkan Barisan, Cak Imin Sangkal terkait Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Revisi UU LLAJ Dinilai...
Revisi UU LLAJ Dinilai Bisa Jadi Solusi Tertibkan Truk ODOL
2 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Mentan Amran Pimpin Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi
2 jam yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim,...
MA Mutasi 199 Hakim, KY Siap Beri Masukan terkait Hakim-hakim Berintegritas
3 jam yang lalu
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved