Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
Sigit menuturkan usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya beliau setuju 57 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya. Baca juga: 57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
"Prinsipnya beliau setuju 57 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya. Baca juga: 57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong
Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
(kri)
Lihat Juga :