Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.
Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.
“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 57 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.
“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 57 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Lihat Juga :