Pakar Hukum: Tak Ada Aturan yang Dilanggar Soal Rencana Polri Tarik 57 Eks Pegawai KPK

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 17:19 WIB
loading...
Pakar Hukum: Tak Ada...
Direktur Pusako Feri Amsari angkat suara mengenai rencana penarikan 56 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK menjadi ASN Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari angkat suara mengenai rencana penarikan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri . Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam rencana tersebut.

"Yang punya kewenangan itu Presiden. Presiden yang mendelegasikannya. Dasar kewenangannya ada di Undang-undang ASN, Undang-undang Administrasi Pemerintahan, dan PP 17 Tahun 2020, jo PP 12 Tahun 2017 tentang manajemen PNS," ujar Feri saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/10/2021). Baca juga: Polri Siapkan Posisi untuk 57 Mantan Pegawai KPK

Feri menjelaskan dalam aturan tersebut dijelaskan jika Presiden adalah pimpinan tertinggi ASN. Presiden dapat mengangkat, memberhentikan dan memindahkan PNS.

Presiden juga bisa mendelegasikan mengenai nasib ASN kepada kementerian atau lembaga termasuk Polri dan BKN. Kondisi ini berlaku juga ketika Presiden telah merestui Kapolri untuk merekrut 57 eks pegawai KPK tersebut.

Sementara itu, proses pengangkatan ASN akan dilakukan oleh Kapolri. Hasilnya kemudian dilaporkan ke BKN untuk disahkan secara administrasi.

"Jadi setelah Polri selesai dengan prosesnya, nanti BKN yang proses administrasinya begitu," jelas Feri.

Di sisi lain, akademisi Universitas Andalas itu menyebut 57 eks pegawai KPK ini tidak perlu melakukan seleksi menjadi ASN Polri. Mereka bisa langsung dilantik sesuai dengan keputusan Kapolri.

“Bisa langsung diangkat tanpa perlu tes. Namanya kan sebenarnya yang di KPK juga namanya alih status, jadi bukan tes," pungkas Feri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 57 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Sigit menuturkan usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Jokowi. Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

"Prinsipnya beliau setuju 57 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya. Baca juga: 57 Pegawai KPK Diberhentikan, Ini Kursi Jabatan yang Kosong

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Rekrutmen Disabilitas,...
Rekrutmen Disabilitas, Polri: Disesuaikan Kompentensi dan Kebutuhan
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rekomendasi
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Cape Verde Tantang Argentina...
Cape Verde Tantang Argentina di Babak 32 Besar, Akankah Kejutan Berlanjut?
Berita Terkini
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Infografis
Lembaga Bantuan Hukum...
Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah Siap Advokasi 75 Pegawai KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved