Pascaputusan MK, Pertamina Pastikan Restrukturisasi Perusahaan Melaju untuk Capai Target US$ 100 Miliar
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 09:13 WIB
loading...
Setelah proses legal tuntas, PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terlanjut.guna mewujudkan Pertamina sebagai perusahaan global dengan nilai pasar US$ 100 Miliar.
A
A
A
JAKARTA - Setelah proses legal tuntas, PT Pertamina (Persero) memastikan restrukturisasi perusahaan akan terus berlanjut. Sehingga dapat mewujudkan aspirasi pemegang saham untuk menjadikan Pertamina sebagai perusahaan global energi terdepan dengan nilai pasar US$ 100 Miliar.
Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan sejalan dengan kebijakan transformasi Kementerian BUMN, sejak Juli 2020 Pertamina telah membentuk Holding dan Subholding dan pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal. Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus tetap menjalankan amanah Pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).
“Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya,” kata Fajriyah di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Bahkan, tambah Fajriyah, restrukturisasi perusahaan dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya Subholding, seluruh Anak Perusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global.
Tekad untuk melanjutkan proses transformasi organisasi dan bisnis Pertamina semakin kuat dengan terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara Uji Materiil Nomor 61/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan bahwa Restrukturisasi Pertamina Group menjadi Holding & Subholding tidak melanggar konstitusi dan tidak menghilangkan pengendalian negara terhadap BUMN.
Pjs Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan sejalan dengan kebijakan transformasi Kementerian BUMN, sejak Juli 2020 Pertamina telah membentuk Holding dan Subholding dan pada September 2021 seluruh Subholding telah resmi secara legal. Melalui restrukturisasi tersebut, Pertamina akan tancap gas dalam mengembangkan bisnis sekaligus tetap menjalankan amanah Pemerintah dalam penyediaan energi sesuai prinsip Availability, Affordability, Accessibility, Acceptability dan Sustainability (4A &1S).
“Kami akan terus bergerak memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Pertamina juga sepenuhnya tunduk dan patuh pada ketentuan dan proses hukum, baik yang telah diputuskan di Mahkamah Konstitusi maupun peradilan lainnya,” kata Fajriyah di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Bahkan, tambah Fajriyah, restrukturisasi perusahaan dapat memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kinerja Pertamina Group. Dengan adanya Subholding, seluruh Anak Perusahaan bergerak sesuai ruang lingkup, peluang dan tantangan bisnis yang dihadapi sehingga dapat bersaing di tingkat global.
Lihat Juga :