Demokrat Beber Alasan Menkumham Tak Proses Hasil KLB Kubu Moeldoko

Kamis, 30 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
A A A
Menurut Hamdan, ada logika hukum yang salah dalam proses ini. Bagaimana bisa surat keterangan itu ditandatangani partai yang belum dinyatakan sah dan terdaftar secara UU. "Ini kan jadinya mahkamah partainya sendiri belum sah, belum didaftar sudah membuat surat keterangan," imbuhnya.

Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.

Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Ajukan Banding, Sengketa...
Ajukan Banding, Sengketa SK DPP PPP Disebut Belum Inkrah
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Tips Redakan Nyeri Kepala...
Tips Redakan Nyeri Kepala Nyut-nyutan dari Dokter, Sederhana Pakai Bola Tenis
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Messi Gagal Penalti,...
Messi Gagal Penalti, Argentina Kena Mental dan Tertinggal 0-1 dari Mesir
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved