Demokrat Beber Alasan Menkumham Tak Proses Hasil KLB Kubu Moeldoko
Kamis, 30 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Hamdan, ada logika hukum yang salah dalam proses ini. Bagaimana bisa surat keterangan itu ditandatangani partai yang belum dinyatakan sah dan terdaftar secara UU. "Ini kan jadinya mahkamah partainya sendiri belum sah, belum didaftar sudah membuat surat keterangan," imbuhnya.
Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.
Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko
"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.
Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
(muh)
Lihat Juga :