Demokrat Beber Alasan Menkumham Tak Proses Hasil KLB Kubu Moeldoko
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko di Deliserdang, Sumut telah sesuai Undang-Undang.
"Apa yang disampaikan dari keterangan saksi tadi, tidak mungkin pendaftaran hasil KLB di Sibolangit diproses didaftarkan lebih lanjut. Karena tadi ternyata tidak ada surat keterangan, tidak ada perselisihan internal di partai politik," ujar seusai sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun, Jakarta Timur Kamis (30/9/2021).
Dikatakan Hamdan, UU Partai Politik secara gamblang mewajibkan pendaftaran perubahan susunan pengurus dan AD/ART partai politik harus ada terlebih dahulu surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik.
"Tadi memang ada di keterangan saksi surat perselisihan internal yang ditanda tangani ketua mahkamah partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri," ucapnya.
Menurut Hamdan, ada logika hukum yang salah dalam proses ini. Bagaimana bisa surat keterangan itu ditandatangani partai yang belum dinyatakan sah dan terdaftar secara UU. "Ini kan jadinya mahkamah partainya sendiri belum sah, belum didaftar sudah membuat surat keterangan," imbuhnya.
Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.
"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.
Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
"Apa yang disampaikan dari keterangan saksi tadi, tidak mungkin pendaftaran hasil KLB di Sibolangit diproses didaftarkan lebih lanjut. Karena tadi ternyata tidak ada surat keterangan, tidak ada perselisihan internal di partai politik," ujar seusai sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun, Jakarta Timur Kamis (30/9/2021).
Dikatakan Hamdan, UU Partai Politik secara gamblang mewajibkan pendaftaran perubahan susunan pengurus dan AD/ART partai politik harus ada terlebih dahulu surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik.
"Tadi memang ada di keterangan saksi surat perselisihan internal yang ditanda tangani ketua mahkamah partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri," ucapnya.
Menurut Hamdan, ada logika hukum yang salah dalam proses ini. Bagaimana bisa surat keterangan itu ditandatangani partai yang belum dinyatakan sah dan terdaftar secara UU. "Ini kan jadinya mahkamah partainya sendiri belum sah, belum didaftar sudah membuat surat keterangan," imbuhnya.
Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.
"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.
Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
(muh)