Demokrat Beber Alasan Menkumham Tak Proses Hasil KLB Kubu Moeldoko

Kamis, 30 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
Demokrat Beber Alasan...
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai sikap Kemenumham menolak hasil KLB kubu Moeldoko sudah sesuai UU. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko di Deliserdang, Sumut telah sesuai Undang-Undang.

"Apa yang disampaikan dari keterangan saksi tadi, tidak mungkin pendaftaran hasil KLB di Sibolangit diproses didaftarkan lebih lanjut. Karena tadi ternyata tidak ada surat keterangan, tidak ada perselisihan internal di partai politik," ujar seusai sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun, Jakarta Timur Kamis (30/9/2021).

Dikatakan Hamdan, UU Partai Politik secara gamblang mewajibkan pendaftaran perubahan susunan pengurus dan AD/ART partai politik harus ada terlebih dahulu surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik.

"Tadi memang ada di keterangan saksi surat perselisihan internal yang ditanda tangani ketua mahkamah partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri," ucapnya.



Menurut Hamdan, ada logika hukum yang salah dalam proses ini. Bagaimana bisa surat keterangan itu ditandatangani partai yang belum dinyatakan sah dan terdaftar secara UU. "Ini kan jadinya mahkamah partainya sendiri belum sah, belum didaftar sudah membuat surat keterangan," imbuhnya.

Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.



"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.

Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sesalkan Aksi Teror...
Sesalkan Aksi Teror Terhadap Wartawan Tempo, AHY Harap Isu Tak Melebar
Bergabung ke Demokrat,...
Bergabung ke Demokrat, Mantan Wasekjen PBB Optimistis Dongkrak Suara di Pemilu 2029
AHY Tunjuk 7 Waketum...
AHY Tunjuk 7 Waketum Partai Demokrat, Ada Dede Yusuf hingga Edhie Baskoro Yudhoyono
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
Tunjuk Irwan Fecho Jadi...
Tunjuk Irwan Fecho Jadi Bendum Demokrat, AHY: Tugas Berat Gantikan Renville Antonio
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
PP Syarikat Islam Serahkan...
PP Syarikat Islam Serahkan Donasi untuk Gaza Palestina Rp1 Miliar
Hamdan Zoelva: Kopdes...
Hamdan Zoelva: Kopdes Merah Putih Bukti Pemerintah Serius Bangun Ekonomi Kerakyatan
Makna Tongkat Komando...
Makna Tongkat Komando Bertuliskan Asmaul Husna dari AHY ke Prabowo
Rekomendasi
Konvoi Ambulans Ditembaki,...
Konvoi Ambulans Ditembaki, Sentimen Anti-China Meningkat di Myanmar
Eks Timnas Indonesia...
Eks Timnas Indonesia Apresiasi PB POBSI Usai Datangkan Fedor Gorst: Semoga Lahir Atlet Kelas Dunia
Maut Mengintai di Balik...
Maut Mengintai di Balik Kelopak Mata: Waspadai Microsleep Saat Berkendara Motor!
Berita Terkini
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
51 menit yang lalu
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
1 jam yang lalu
7 Fakta di Balik Mualafnya...
7 Fakta di Balik Mualafnya Jenderal Kopassus Lodewijk F Paulus, Sempat Diancam Bakal Masuk Neraka
2 jam yang lalu
Gibran Bicara Hilirisasi...
Gibran Bicara Hilirisasi di Tengah Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
3 jam yang lalu
Brevet dan Penghargaan...
Brevet dan Penghargaan Komjen Imam Sugianto, Eks Ajudan Presiden SBY yang Kini Jabat Waka BIN
4 jam yang lalu
PPP Siap Muktamar, Sekjen:...
PPP Siap Muktamar, Sekjen: Tak ada Pergantian Pengurus Wilayah dan Cabang
12 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved