Demokrat Beber Alasan Menkumham Tak Proses Hasil KLB Kubu Moeldoko

Kamis, 30 September 2021 - 19:04 WIB
loading...
Demokrat Beber Alasan...
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai sikap Kemenumham menolak hasil KLB kubu Moeldoko sudah sesuai UU. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva menyatakan penolakan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko di Deliserdang, Sumut telah sesuai Undang-Undang.

"Apa yang disampaikan dari keterangan saksi tadi, tidak mungkin pendaftaran hasil KLB di Sibolangit diproses didaftarkan lebih lanjut. Karena tadi ternyata tidak ada surat keterangan, tidak ada perselisihan internal di partai politik," ujar seusai sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumham Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara, Rawamangun, Jakarta Timur Kamis (30/9/2021).

Dikatakan Hamdan, UU Partai Politik secara gamblang mewajibkan pendaftaran perubahan susunan pengurus dan AD/ART partai politik harus ada terlebih dahulu surat keterangan tidak ada perselisihan internal di partai politik.

"Tadi memang ada di keterangan saksi surat perselisihan internal yang ditanda tangani ketua mahkamah partai yang terbentuk dari KLB itu sendiri," ucapnya.

Baca juga: Dibilang Panik oleh Kubu KLB, Demokrat AHY Beri Tanggapan Begini

Menurut Hamdan, ada logika hukum yang salah dalam proses ini. Bagaimana bisa surat keterangan itu ditandatangani partai yang belum dinyatakan sah dan terdaftar secara UU. "Ini kan jadinya mahkamah partainya sendiri belum sah, belum didaftar sudah membuat surat keterangan," imbuhnya.

Menurutnya, ketika itu tidak terpenuhi maka seluruhnya tidak bisa diproses. Oleh karena itu keputusan Kemenkumham yang tidak mengesahkan KLB Deli Serdang sudah sangat tepat.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Perintah Jokowi Tolak KLB Partai Demokrat Kubu Moeldoko

"Kalau dilihat dari fakta-fakta bukti-bukti yang tertulis yang diajukan bahwa KLB partai politik harus sesuai dengan AD/ART partai politik. Dalam aturan Partai Demokrat harus dengan usulan 2/3 dari DPD dan lebih dari 50 persen DPC, ini tidak ada. Dan kalau ini tidak ada apa yang mau disahkan oleh Kemenkumham," ungkapnya.

Hamdan menuturkan, sejauh ini apa yang dilakukan Kemenkumham sudah sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku. "Saya kira perkara ini sudah sangat gamblang sudah nyata. Karena itu akan menjadi salah Kemenkumham kalau memproses, menerima dan mengesahkan hasil KLB, karena KLB-nya sendiri tidak sah," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Rekomendasi
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved