Dibilang Panik oleh Kubu KLB, Demokrat AHY Beri Tanggapan Begini

Kamis, 30 September 2021 - 09:36 WIB
loading...
Dibilang Panik oleh...
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Kubu AHY, Herzaky Mahendra Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sengketa kepemilikan Partai Demokrat terus bergulir setelah kedua pihak baik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu KLB Deli Serdang saling memberikan tanggapan terkait Judicial Review (JR) AD/ART Demokrat yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra.



"Mengadakan KLB ilegal yang tidak diusulkan oleh pemilik suara sah sesuai dengan UU Parpol dan AD/ART Partai, dihadiri oleh para peserta yang bukan pemilik suara sah dan tidak jelas asal usulnya," kata Herzaky ketika dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021).

"Diadakan oleh mantan-mantan kader yang tidak punya hak mengadakan KLB, lalu memilih dan mengangkat ketua umum secara tidak sah, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan AD/ART Partai Demokrat," tambahnya.

Lebih lanjut Herzaky menyebutkan, ketika ditolak mentah-mentah oleh Kemenkumham karena bukti-buktinya banyak fotokopian dan tidak ada pemilik suara sah, serta tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, namun kubu KLB Deli Serdang masih saja nekat membawa kasusnya ke pengadilan.

"Pas buat tuntutan ke pengadilan pun, ada kasus yang kemudian ditarik. Karena pengacaranya membuat surat kuasa palsu. Lalu, sekarang bicara mencari keadilan di pengadilan dengan menggugat AD/ART?" ujarnya.

"Sebenarnya, pas ngomong begini, Rahmad dan gerombolan KSP Moeldoko ini sadar apa enggak ya? Takutnya ternyata sedang berjalan dalam tidur alias mengigau," sambung Herzaky.

Sebelumnya, Juru bicara DPP Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebutkan upaya yang dilakukan Partai Demokrat kubu AHY dengan membuat kegaduhan sebagai tanda kepanikan.

"Andi Arief dan Rachland masih layak dipercaya? Namanya juga orang panik dan pakai jurus mabuk. Siapkan saja energi dan pikiran untuk menghadapi Judicial Review atau terima saja DPP AHY bubar," ujar Rahmad.

Ia mengaku mencermati dengan sangat serius tentang langkah JR dari empat Ketua DPC Partai Demokrat asuhan AHY yang kemudian dipecat AHY itu.

"Jika JR tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, maka AD/ART Partai Demokrat dan Kepengurusan AHY yang terdaftar di Kemenkumham akan dibatalkan Kemenkumham atas perintah Mahkamah Agung. Artinya, AHY dan DPP nya bubar," kata Rahmad.

Bagi kubu Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Judicial Review tersebut adalah untuk membuktikan bahwa AD/ART Partai Demokrat itu mengangkangi UU Partai Politik dan membuktikan, pelaku utama pembegal partai itu adalah mereka yang memanipulasi AD/ART Partai Demokrat itu sendiri.

"Soal bubarnya DPP AHY dan bubar nya AD/ART Partai Demokrat, kami lihat itu adalah bonus. Oleh karena itu, kubu AHY harus serius menghadapi JR jika tidak ingin DPP AHY bubar. Silakan adu bukti dan adu argumentasi di ranah hukum. Tak ada gunanya berpolemik di ranah publik, saat masyarakat sedang fokus untuk pemulihan ekonomi dan menjaga diri dari Covid 19," jelas Rahmad.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)